Quote:
Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana metrologi ilegal dengan cara mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) menggunakan teknologi. Dua SPBU yang berlokasi di Tangerang dan Ciputat diketahui melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, tindakan mengurangi takaran pada BBM ini terjadi di dua lokasi SPBU yang berbeda.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengisian BBM tidak sesuai dengan takaran. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita temukan ada dua SPBU nakal," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/4).
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 13 tersangka diringkus oleh aparat penegak hukum. "Tersangka yang ditangkap mulai dari manajer operasional, manajer pengawasan, hingga petugas pompa bensinnya," ujarnya.
Argo menjelaskan, pelaku menggunakan mesin khusus. SPBU rupanya menggunakan remote control untuk menakar bensin yang keluar dari mesin khusus agar bisa menipu konsumen.
"Jadi pompa mesin dimasukan alat tertentu. Dengan alat ini, untuk setiap 20 liternya, pelaku bisa mengamankan 140 hingga 190 mili liter. Alatnya dipasang dekat listrik, jadi kalau ada polisi untuk memeriksa stop kontaknya langsung dimatikan dan jadi normal kembali," jelas Argo.
"Jadi kalau pelaku melihat kalau ada polisi remote ini digunakan untuk menormalkan kembali mesinnya. Para tersangka mengaku sudah tiga tahun melakukan kejahatan ini. Untuk setiap 20 liternya, pelaku bisa menyimpan 400 mili liter hingga 1,2 liter dengan keuntungan sampai Rp 2 miliar,"sambung Argo.
Pihaknya meminta masyarakat lebih hati-hati dalam pembelian BBM. Sebab, meskipun dua SPBU tersebut sudah menggunakan logo pasti pas tetap saja mencurangi konsumen.
"Ini SPBU yang terjaring ada logo pasti pas-nya. Karena itu harus pakai feeling, kalau biasanya beli berapa, bisa ditempuh sejauh mana," katanya.
Atas apa yang dilakukan, para pelaku terancam pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
[dan]
https://www.merdeka.com/peristiwa/po...i-takaran.html
tukang tepu dimana mana.
logo fasti fas tidak menjamin.
supaya terjamin gunakan feeling
(makasih pak argo)