Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

unicorn.phenexAvatar border
TS
unicorn.phenex
Mendagri Pastikan Pengikut Ahmadiyah Dapat e-KTP
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), termasuk anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Tjahjo menegaskan bahwa setiap agama dan aliran kepercayaan memiliki hak yang sama dalam memiliki e-KTP.

"Pokoknya hak warga negara untuk memiliki e-KTP itu sama, dapat. e-KTP itu nyawa kita, soal kesehatan dan lainnya. Hanya keputusan MK yang ada, itu sudah diatur detail. Haknya harus sama," ujar Tjahjo saat ditemui di Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (26/4).

Pertengahan tahun lalu, Juli 2017 JAI datang ke Ombudsman mengadu bahwa Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil (Dukcapil) Kuningan tidak menerbitkan e-KTP untuk JAI karena kelompok ini dianggap bukan Islam.


Mubalig pembina JAI Irfan Maulana berharap bahwa Ombudsman bisa membantu untuk memecahkan masalah ini. Menurutnya e-KTP sangat penting dalam mengakses pelayanan publik.

Mendagri Pastikan Pengikut Ahmadiyah Dapat e-KTPMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Sekretaris Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus mengatakan, Bupati Kuningan Acep Purnama beralasan mengenai e-KTP bagi JAI karena adanya tekanan dari ormas sebagai penyebab lahirnya syarat tambahan untuk pencetakan e-KTP Jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat.

Alasan itu, kata Syamsul disampaikan Acep saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri serta Ombudsman RI.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, JAI tidak tercatat sebagai agama yang diakui pemerintah. Penjelasan itu diberikan menjawab pertanyaan status e-KTP pengikut Ahmadiyah pasca MK lewat putusannya mengizinkan penghayat kepercayaan menulis keyakinannya di kolom agama.

"Yang namanya Ahmadiyah ini belum masuk sebagai penghayat kepercayaan. Ahmadiyah itu bukan bagian dari penghayat kepercayaan," kata Zudan pada November 2017 kepada CNNIndonesia.com.

Hampir dipastikan pemerintah tidak menuliskan nama atau jenis kepercayaan di kolom agama e-KTP. Selain itu, penghayat kepercayaan harus memiliki organisasi sebelum bisa memiliki keterangan baru dalam kolom agama e-KTP.

Bagi penghayat kepercayaan harus mempunyai organisasi sebelum bisa memiliki keterangan baru dalam kolom agama e-KTP.

Pencantuman kolom aliran kerpercayaan harus dklakukaan saat MK telah mengabulkan keputusan permohonan uji materi sejumlah aliran kepercayaan.

Para penganut kepercayaan itu menggugat Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Mereka menggugat pasal tersebut karena mempermasalahkan aturan pengosongan kolom agama di e-KTP bagi pemeluk aliran kepercayaan. eded (osc)

Pengakuan

Akhirnya saudara-saudara kita umat ahmadiyah bisa mendapatkan pelayanan sebagai warga negara yang seutuhnya
emoticon-Jempol
0
2.1K
78
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.