Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Vonis Mati 8 Penyelundup Sabu 1 Ton ke Anyer, Wajarkah atau Anomali Pengadilan ?

arbibAvatar border
TS
arbib
Vonis Mati 8 Penyelundup Sabu 1 Ton ke Anyer, Wajarkah atau Anomali Pengadilan ?
Gempar berita penyeludupan sabu besar besaran yang terungkap kini sampai dalam vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 8 orang yang terlibat di vonis bersalah oleh majelis hakim dan di jatuhi hukuman mati.
Quote:

Ke delapan orang warga Taiwan itu diputuskan terbukti bersalah melalui persidangan. Hakim menimbang, para terdakwa yang di adili itu, mengetahui barang yang di bawa adalah barang terlarang. Dan pastinya tahu persis resiko hukumannya di negeri kita Indonesia. Selain itu imbalan dan upah besar membuat mereka nekad menyeludupkan satu ton sabu ke negeri kita. Semoga dengan vonis hukuman mati tersebut, bisa memberikan dampak jera bagi para calon pelaku lain yang memiliki niat yang serupa.
Quote:

Barang terlarang jenis seperti narkotika ada kalanya memang bisa masuk secara legal. Contohnya obat bius untuk keperluan medis, namun jumlahnya tentu tak semengerikan yang mereka bawa. Selain itu, dokumen dan pengawasan dalam membawa barang untuk kebutuhan medis itu sangat ketat. Melalui pemeriksaan berlapis dan pengawasan sistematis guna mencegah terjadinya penyalahgunaan. Berhubung penyeludupan tersebut tak di lengkapi dengan dokumen legal, maka para terdakwa di nyatakan bersalah dan di jatuhi vonis hukuman mati.
:dor

Quote:

Dalam persidangan yang di gelar pada pengadilan, hakim menilai dan menimbang bahwa; selama dalam pemeriksaan di persidangan, tidak di temukan alasan untuk membenarkan dan memaafkan para pelaku penyeludupan sabu tersebut. Kini para pelaku menanti proses hukum selanjutnya hingga berakhir pada eksekusi mati.
Quote:

Dilihat dari upah yang di terima dan di janjikan, vonis mati dari pengadilan ini akan membuat para pelaku yang mungkin berniat sama akan berpikir berjuta kali. Hanya dengan upah 20 juta perbulan, dan tambahan janji pembayaran 400 juta setelah misi usai, mereka menerima pekerjaan itu dengan nekad. Akibatnya ya , gitu deh, duit tak dapat, nyawa tergadai dan sebentar lagi hilang bila di eksekusi. Semoga bisa memberikan pukulan yang menakutkan dan menimbulkan efek jera.
Quote:

Para pelaku yang di vonis majelis hakim, berdasarkan persidangan terbukti bersalah. Kedelapan orang tersebut terdiri dari lima orang kru kapal dan tiga lainnya bertugas sebagai penjemput barang haram tersebut di pantai Anyer Serang Banten.
Quote:

‌Vonis hukuman mati yang di jatuhkan oleh pengadilan, menurut ts itu adalah sesuatu normal. Bahkan pantas
Yang menjadi anomali adalah bila mereka terbukti bersalah, namun di jatuhi hukuman ringan bahkan di bebaskan, itu tentunya tidak kita inginkan. Bayangkan saja jika satu ton sabu tersebut lolos dan beredar di negeri kita, apa jadinya. Akan banyak generasi muda bergelimpangan kecanduan menjadi manusia tak berguna. Akan banyak artis ternama hingga orang dari keluarga religius yang terjerat serta tergoda. Dan akan makin suram masa depan generasi penerus bangsa.
Quote:


Semoga peredaran narkoba bisa terus di berantas. Dari yang kakap sampai ke cumi cumi hingga kelas teri. Dan sampai jumpa lagi di lain kabar berita selain dari yang tuan dan nyonya baca kali ini.

:terimakasih
Diubah oleh arbib 26-04-2018 12:51
0
17.2K
66
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.