Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

president.trumpAvatar border
TS
president.trump
KPK Perpanjang Penahanan Zumi Zola Selama 40 Hari
KPK Perpanjang Penahanan Zumi Zola Selama 40 Hari
KAMIS, 26 APRIL 2018 , 14:56:00 WIB | LAPORAN: SWARA SETIA







RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terkait kasus suap Rancangan APBD Jambi TA 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Zumi Zola akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (26/4).

Hari ini Zumi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sekitar dua jam.

Selesai pemeriksaan, Zumi enggan berkomentar apapun terkait perpanjangan penahanannya. Dia tetap berjalan sambil tersenyum mendengarkan berondongan pertanyaan dari wartawan.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Zumi diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.

Zumi Zola dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]


http://hukum.rmol.co/read/2018/04/26...elama-40-Hari-


Dari Parte Non-Setan neh...


0
687
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.