Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sipbabamiAvatar border
TS
sipbabami
Ini Penjelasan Menaker Soal TKA
Ini Penjelasan Menaker Soal TKA



Menaker M Hanif Dhakiri berharap masyarakat tidak khawatir dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA (Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Hanif menjelaskan, Perpres TKA tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif. “TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli,” kata Hanif, Sabtu (21/4).


Dalam perpres tersebut, TKA hanya dipekerjakan sebagai tenaga ahli. Pemberi kerja TKA harus mengutamakan tenaga kerja indonesia. Selain itu, perpres juga memberi fasilitas pelaporan dan sanksi pada pemberi kerja yang ketahuan mempekerjakan TKA dalam tenaga kasar.

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, tambah Hanif, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan investasi. “Selain itu adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi,” jelasnya.

Perpres TKA, kata Hanif hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dan birokrasi perizinan TKA. Selama ini, kata Hanif, prosedur penggunaan TKA prosesnya berbelit-belit dan melibatkan banyak kementerian. “Proses ini menghambat investasi,” jelas Hanif.

Jadi yang disebut memudahkan itu memudahkan dari sisi prosedur dan birokrasinya," kata Menaker Hanif di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/4/2018).

Saat ini, kata Hanif pemerintah ingin investasi terus meningkat. Meningkatnya investasi memang akan berimbas terhadap jumlah TKA di Indonesia. ”Tujuan dari investasi pada akhirnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk rakyat Indonesia," tutur Hanif.

Namun, Hanif mengingatkan, jumlah TKA di Indonesia jumlahnya masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah TKA di negara lain dan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri

Jika bicara soal jumlah, kata Hanif, jumlah TKA di Indonesia masih jauh lebih kecil daripada jumlah TKA di negara-negara lain,. Apalagi jika dibandingkan dengan jumlah TKI di negara lain. “Makanya saya pernah bilang bahwa TKI kita (Indonesia,Red) yang menyerang Tiongkok, bukan TKA Tiongkok yang menyerang kita," kata Menaker Hanif.


Berdasarkan data yang dimiliki Kemnaker, jumlah TKA di Indonesia saat ini berjumlah total 126 ribu orang. Berbanding terbalik dengan jumlah TKI di luar negeri yang diperkirakan mencapai 9 jutaan.


"TKI kita di Hongkong saja 170 ribu, TKI kita di Taiwan 200 ribuan, TKI kita di Macau sekitar 20 ribu, sementara TKA Tiongkok di sini 36 ribu," ujar Menaker 

SUMBER
Diubah oleh sipbabami 24-04-2018 16:12
0
810
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.