Jakarta- Sehari lagi batas waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada Facebook terkait penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica. Apakah media sosial tersebut sudah memberikan penjelasannya?
Saat dikonfirmasi kepada pihak Facebook Indonesia, pihaknya hanya mengatakan akan memberikan tanggapan terkait permintaan dari pemerintah tersebut.
Sayangnya, dalam kesempatan ini, Facebook Indonesia tidak menegaskan apakah sudah membalas surat permintaan dari Kominfo atau belum.
"Yang bisa saya sampaikan sekarang, kita pasti akan memberikan tanggapan," ucapnya melalui pesan instan, Rabu (25/4/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kominfo yang tak kunjung menerima penjelasan lengkap dari Facebook, kemudian mengirimkan surat kembali kepada perusahaan yang berbasis di Menlo Park, Amerika Serikat tersebut pada Kamis (19/4).
Bedanya, surat yang dikirimkan oleh Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ini bukan berupa surat peringatan tertulis yang sudah dilayangkan kepada Facebook sebanyak dua kali.
"Hari ini, Kamis 19 April 2018 kembali mengirimkan surat kepada Facebook untuk permintaan penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza waktu itu.
Melalui surat tersebut, ada empat permintaan yang dilayakan kepada media sosial terbesar di dunia ini:
1. Klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.
3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit kasus ini.
4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
Facebook diberi waktu hingga tujuh hari kalender, yang artinya sampai tanggal 26 April nanti mereka harus memberikan penjelasan tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
"Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini," tegas Noor.
(agt/fyk)
https://inet.detik.com/law-and-polic...book-indonesia