Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

margosaAvatar border
TS
margosa
Pajak Air Freeport Rp 3,9 T Dihapus MA, Papua: Kita Pantang Mundur

detik.com
Pajak Air Freeport Rp 3,9 T Dihapus MA, Papua: Kita Pantang Mundur
Wilpret Siagian
3-4 minutes
Jayapura

- Mahkamah Agung (MA) menghapus kewajiban Freeport untuk membayar pajak air sebesar Rp 3,9 triliun. Menanggapi hal itu, Pemprov Papua akan terus mencari cara untuk mengembalikan hak bumi Papua itu.

"Jadi kita akan tetap menuntut pajak itu harus dibayarkan. Kita pantang mundur akan melakukan tuntutan sampai tingkat yang paling tinggi," kata Penjabat Gubernur Papua, Mayjen (Purn) Soedarmo, kepada detikcom saat ditemui di kantor Gubernur Papua, Senin (23/4/2018) malam.

Putusan ini diketok di tingkat Peninjauan Kembai (PK) oleh ketua majelis Hary Djatmiko dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Ketiganya mengalahkan Gubernur Papua soal tagihan pajak berdasarkan tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Pemerintah Papua akan melakukan PK (peninjauan kembali) atas putusan MA tersebut," ujar Penjabat Gubernur Papua, Mayjen (Purn) Soedarmo.

Seperti diketahui, MA menghapus pajak air yang ditanggung Freeport sebesar Rp 3.958.500.000.000. MA beralasan Freeport dan pemerintah RI terikat perjanjian kontrak karya yang berlaku khusus bagi kedua belah pihak. Jadi pajak air yang diterapkan Pemprov Papua tak berlaku.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.79871/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017," demikian lansir putusan MA sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Jumat (20/4) lalu.

Ada empat alasan MA memenangkan Freeport. Berikut alasannya:

1. Terkait doktrin hukum kontrak bahwa kontrak karya antara Freeport dengan Pemerintah RI, yang telah disetujui oleh Pemerintah RI setelah mendapat rekomendasi DPR dan departemen terkait, mengikat dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, sesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1998, bersifat khusus yaitu lex spesialis derigat lex generalis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatnya. (Vide pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata).

2. Sifat kekhususan memiliki yurisdiksi dan kedudukan perlakuan hukum sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum.

3. Perikatan atau perjanjian itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).

4. Bahwa perkara a quo pada dasarnya merupakan kebijakan fiskal yang merupakan otoritas pemerintah pusat (dalam hal ini Menteri Keuangan sebagai mandatory). Hal ini secara historis dapat dibaca dalam Penjelasan UU PRDR (vide UU Nomor 18/1997 ho UU Nomor 34/2000), yang menyatakan: kebijakan perpajakan antara pemerintah pudat dan pemerintah daerah pada hakikatnya merupakan sistem dan bagian dari suatu kebijakan fiskal nasioanal dan oleh karenanya terbanding (sekarang termohon peninjauan kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33A ayat 4 UU Pajak Penghasilan jo Penjelasan Pasal 13 UU Nomor 24/2000 tentang Perjanjian Internasional artikel 27 Vienna Convention, jo Pasal 13 Kontrak Karya, jo Surat Menteri Keuangan Nomor S-604/MK.017/1998. (asp/asp)

about:reader?url=https%3A%2F%2Fm.detik.com%2Fnews%2Fberita%2F3987224%2Fpajak-air-freeport-rp-39-t-dihapus-ma-papua-kita-pantang-mundur




Ya sama kasusnya pripot itu dengan tambang kimberly.

Yang punya juga orang2 itu aja genetik yg sama sekali berbeda dengan manusia pada umumnya.
Genetik bulan kaganet.

G ada yg bisa dilakukan sampai mineralnya abis 20thn lg

0
2.1K
34
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.