Kaskus

News

eksanpobtc1Avatar border
TS
eksanpobtc1
Soal Dosen Asing Gaji 52 Juta, Dirjen: Dosen Indonesia Bisa Daftar
tirto.id - Pemerintah menilai universitas
atau perguruan tinggi di Indonesia masih
kekurangan dosen bertaraf internasional.
Perkiraan jumlah dosen di seluruh Indonesia
saat ini adalah 277 ribu orang. Dari angka itu
mereka yang mencapai gelar profesor
sebanyak 5.400 orang. Namun, tidak semua
profesor bertaraf internasional.
“Itu pun yang kelas dunia tidak semua,” kata
Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan
Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti
kepada Tirto, Sabtu (21/4).
Saat ini, di Indonesia ada 22 ribu program
studi. Idealnya Indonesia memiliki dosen
setingkat profesor dalam jumlah yang sama.
Ali mengatakan situasi inilah yang
mendorong Kemenristekdikti mengimpor
dosen-dosen asing ke tanah air.
Rencananya Kemenristekdikti akan
mendatangkan sekira 1.000 dosen dari luar
negeri. Namun, Ali mengatakan pihaknya
baru bisa mendatangkan sekira 200 dosen
asing di tahun 2018 ini. Para dosen itu akan
difokuskan pada program studi yang terkait
dengan sains dan teknologi, termasuk di
dalamnya ilmu perikanan dan pertanian.
Ali menerangkan dosen asing yang akan
didatangkan ke tanah air haruslah bertaraf
internasional, sehingga program ini juga bisa
diikuti profesor di Indonesia yang juga
bertaraf internasional. “Artinya, tidak saja
profesor asing, profesor Indonesia kelas
dunia bisa daftar atau diusulkan,” katanya
lagi.
Baca juga: Wacana Gaji Dosen Asing Rp65
Juta Per Bulan Harus Dikaji Ulang
Tak ada angka pasti berapa idealnya jumlah
dosen bertaraf internasional di sebuah
universitas atau perguruan tinggi. Yang jelas,
setiap kampus berhak mengusulkan
permintaan tenaga pengajar bertaraf
internasional. Nantinya, Kemenristekdikti
yang akan mengkaji pantas atau tidak
pengajar yang diajukan tersebut.
“Itu diusulkan apa yang mereka butuhkan,
kami cek, kami negosiasi,” katanya.
“Umumnya dari usulan saja [tidak ada
masukan dari Kemenristekdikti].”
Ali mengklaim rencana menghadirkan dosen
asing justru membuat dosen lokal senang.
Sebab mereka bisa berkolaborasi melakukan
penelitian, membangun jaringan, bisa saling
bertukar informasi seputar sains, teknologi,
dan membuat inovasi baru.
Soal penghasilan dosen bertaraf
internasional yang dimungkinkan mencapai
Rp52 juta per bulan, Ali merasa itu adalah
hal yang wajar. Dari sekitar 30 dosen yang
merupakan warga negara asing, biasanya
penghasilan mereka mencapai Rp20 juta per
bulan. “Lagipula Rp52 juta itu ada plafon
maksimum. Itu kan tergantung usulan
perguruan tinggi serta negosiasi. Dengan
kualitas profesor kelas dunia, itu tidak
timpang,” ujarnya.
Ali mengungkapkan saat ini sudah ada sekira
70 proposal dari berbagai perguruan tinggi
yang masuk Kemenristekdikti. Beberapa di
antara proposal itu dikirimkan UI, UGM, dan
ITB.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas
Gajah Mada ini menerangkan sejumlah
syarat dosen asing bertaraf internasional.
“Sudah ada standarnya. Antara lain H-index
(Hirsch index) paling tidak 20, pernah
menulis proposal, dan dapat pembiayaan
dana internasional, dia juga harus berasal
dari perguruan tinggi kelas dunia,
diutamakan ada hubungan akademik dengan
penerima [hadiah] Nobel, dan lain-lain.”
Baca juga: Jika Dosen Adalah Buruh, Maka
Dosen Honorer Adalah Buruh Kontrak
H-indeks mengacu pada seberapa banyak
artikel yang dikutip oleh orang lain dengan
jumlah yang sama. Misalnya orang tersebut
memiliki H-indeks sebesar 8, maka
setidaknya ada 8 artikel/jurnal tulisannya
yang dikutip oleh 8 orang lainnya.
Soal perguruan tinggi kelas dunia, Ali tak
merinci lebih lanjut. Namun, dari situs The
World University Rankings , bisa dilihat
perguruan-perguruan tinggi yang termasuk
kategori terbaik di dunia. Contohnya adalah
Cambridge, Oxford, dan Harvard, yang
berada di rentang 10 besar.
“Untuk sekarang fokusnya [dosen] di bidang
sains dan teknologi, tapi tidak menutup
kemungkinan nanti merambah pada [ilmu]
sosial juga,” katanya lagi.
Perlu Pengkajian
Koordinator Pendidikan Pengurus Pusat
Asosiasi Dosen Indonesia, Sylviana Murni
mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-
hati dengan rencana mendatangkan dosen
asing. Ia menyarankan dosen asing yang
didatangkan ke Indonesia harus sesuai
dengan kebutuhan keilmuan di tanah air
bukan yang bisa diajarkan dosen lokal.
Dalam bidang nuklir misalnya, Sylviana
mengaku Indonesia masih kekurangan
tenaga profesional yang mumpuni.
“Negara ini menyerahkan lapangan kerja
yang untuk anak bangsa dulu. Kalau anak
bangsa sudah tidak sanggup baru diberikan
pada pihak lain,” ujarnya.
Perkataan Sylvi sebenarnya memang sudah
diatur dalam Perpres 20/2018. Pasal 4
dalam aturan tersebut berbunyi: Setiap
Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan
penggunaan tenaga kerja Indonesia pada
semua jenis jabatan yang tersedia. Mantan
calon wakil gubernur DKI Jakarta ini
meminta pemerintah menyetarakan gaji
para dosen lokal bertaraf internasional
dengan dosen asing. Menurutnya profesor
dan guru besar Indonesia tak kalah dengan
dosen asing.
“Emang kalau bule pasti lebih pintar dari
kita? Pak BJ Habibie [Presiden ke-3 RI]
bukan bule, sangat Indonesia. Karyanya juga
lebih bagus dari yang lain,” katanya. “Kalau
ada ketidakseimbangan atau ada diskriminasi
masalah gaji, makin lagi nanti, berontak
dosen-dosen Indonesia.”
Selain itu, Sylvi mengatakan perlu ada
penyetaraan gaji antara dosen luar dan
dalam negeri. “Perlu dong [penyetaraan
gaji]. Kalau dari sana [TKA] gaji Rp 52 juta,
kenapa Indonesia merasa rugi menggaji
warga negara sendiri dengan jumlah yang
sama? Uang dari Indonesia, kualitasnya juga
tidak kalah.”
Sylvi mengatakan, Kemenristekdikti harus
giat menyekolahkan dosen lokal ke luar
negeri, baik melalui program LPDP atau
program pendidikan lainnya. Persoalan ada
peserta LPDP yang enggan mencurahkan
tenaganya untuk mengajar bagi perguruan
tinggi di Indonesia, Sylvi mengatakan hal itu
bisa di atasi dengan pakta integritas antara
peserta LPDP dan negara secara tegas.
“Mesti ada ikatan dinasnya untuk mengajar,”
kata Sylvi.
“Jangan hanya mau disekolahkan,
berkompetisi, tapi tidak mau berkontribusi
untuk bangsa sendiri.”
Salah satu dosen dari Fakultas Hukum
Universitas Pamulang, Halimah Humayrah
Tuanaya, mengaku tidak keberatan dengan
kehadiran pengajar internasional, termasuk
soal penghasilan yang sangat timpang.
Sebagai contoh, Halimah sebulan mendapat
penghasilan sekitar Rp8 juta.
Dibanding honor dosen asing yang hampir 6
kali gajinya, Halimah merasa hal itu wajar.
“Apabila memang mereka mempunyai
sesuatu yang tidak dipunyai oleh pengajar
Indonesia, kenapa tidak? Lagipula mereka
juga harus mendapat kompensasi karena
bekerja jauh dari tempat tinggalnya. Wajar
mereka mendapat honor lebih tinggi,
mereka bukan relawan,” katanya.

https://tirto.id/soal-dosen-asing-gaji-52-juta-dirjen-dosen-indonesia-bisa-daftar-cJcj
dosen indon ngiri ya emoticon-Leh Uga
0
2K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.7KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.