Kaskus

News

eksanpobtc1Avatar border
TS
eksanpobtc1
Lakoni TPPO, Warga Negara Syria Kirim 710 TKI Ilegal ke Timur Tengah
JawaPos.com - Bareskrim Polri kembali
membongkar jaringan tindak pidana
perdagangan orang (TPPO). Kali ini
meringkus komplotan
memberangkatkan pekerja migran
Indonesia (PMI atau TKI) ke Arab
Saudi dan Sudan secara ilegal. Pelaku
menggunakan modus iming-iming gaji
tinggi dengan pekerjaan mudah.
Direktorat Tindak Pidana Umum
(Ditipidum) Bareskrim Polri kemarin
(23/4) menghadirkan tiga tersangka
yang diduga memberangkatkan
seorang buruh migran Yuyun Salmiati,
asal Lombok, NTB, secara ilegal ke
Saudi. Mereka adalah pemilik dan
Komisaris PT Kensur Hutama Ali Idrus
sebagai penyalur PMI, Sahman yang
berperan sebagai sponsor di NTB, dan
Muhammad Reza selaku perantara
keduanya.
Komplotan kedua yang diduga
melakukan TPPO adalah Mohammad Al
Ibrahim, warga negara Syria yang
tinggal di Indonesia. Dia menjadi
penyandang dana sekaligus pengirim
pekerja migran. Ada pula Budi
Setiawan yang menjadi pengurus
dokumen di Jakarta. Mereka ditangkap
setelah memberangkatkan Aisah
Susilawati ke Sudan dengan cara ilegal.

https://www.jawapos.com/thumbs/m/news/2018/04/24/lakoni-tppo-warga-negara-syria-kirim-710-tki-ilegal-ke-timur-tengah_c_206923.jpeg
Mereka dijerat pasal 4 UU 21/2007
tentang Pemberantasan TPPO dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara dan minimal 3 tahun penjara.
Selain itu, denda Rp 120 juta dan
paling banyak Rp 600 juta. Selain itu,
pasal 81 UU 18/2017 tentang
Perlindungan PMI dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp 15 miliar.
Ancaman hukuman yang sama
ditujukan untuk komplotan Ali Idrus
yang memberangkatkan korbannya
secara ilegal ke Sudan. Modus yang
dijalankan tidak jauh berbeda. Yakni,
mengiming-imingi korban dengan gaji
1.000 dirham (sekitar Rp 4 juta) untuk
bekerja sebagai PRT, tapi dengan visa
cleaning service di Dubai. Tapi,
mereka lantas dikirim ke Syria dan
dipindahkan lagi ke Sudan. "Selama
bekerja korban tidak pernah diberi
upah dan bekerja melebihi batas
normal, sekitar 20 jam," ungkap Herry.
Dari dua tersangka itu terungkap
bahwa mereka telah mengirim ratusan
orang ke Timur Tengah. Tersangka
Budi mengaku berhasil mengirim 75
orang sejak 2014 hingga 2018.
Sementara itu, M. Al Ibrahim telah
memberangkatkan sedikitnya 169
pekerja migran.
Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi
Perlindungan Kemenlu Judha Nugraha
menambahkan, Kemenlu berkoordinasi
dengan Bareskrim untuk pendataan
pekerja migran yang telah
diberangkatkan. Selanjutnya, juga akan
dilakukan koordinasi dengan
perwakilan Indonesia di luar negeri
untuk pendataan. "Tahun lalu kami
berhasil menangani 340 kasus TPPO ,"
kata Judha. Jumlah tersebut memang
lebih sedikit daripada 2016 sebanyak
617 kasus.
Sementara itu, Direktur Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar
Negeri Kemenaker Soes Hindharno
mengungkapkan, pihaknya akan
langsung mencabut izin PT Kensur
Hutama sebagai penyalur pekerja
migran. Selain itu, pada tahun ini, ada
dua lagi perusahaan penyalur yang
sedang diinvestigasi. "Tapi, saya tidak
etis kalau menyebut namanya," ujar
dia.
Dia mengungkapkan, pada 2016, ada
54 perusahaan yang dicabut izinnya.
Selama 2017 empat perusahaan juga
kena sanksi pencabutan izin.

https://www.jawapos.com/read/2018/04/24/206923/lakoni-tppo-warga-negara-syria-kirim-710-tki-ilegal-ke-timur-tengah

alamak export budak sampe setunyeemoticon-Ngakak memang tak becus emoticon-Najis
0
574
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.4KThread•59.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.