Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atandiAvatar border
TS
atandi
Anniesa Hasibuan Cerita Awal Mula Ditangkap Kepolisian dan Teringat Baru 3 Minggu Mel
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018).
Berdasarkan pantauan, Anniesa terlihat menangis saat mendengar keterangan suaminya, Andika Surachman menceritakan awal mula ditangkap pihal kepolisian.
Mula-mula, Hakim Ketua Subandi menanyakan kepada Andika Surachman tentang mengapa dijadikan terdakwa dalam kasus First Travel.
"Kapan tepatnya saudara ditangkap oleh pihak kepolisian," tanya Hakim Subandi.
"Saya ditangkap 9 agustus 2017 ditangkap di Kementrian Agama setelah keluar dari ruang meeting bersama Sekjen Kemenag dan yang menangkap dari Bareskrim," jawab Andika.
Mendengar jawaban suaminya, Anniesa yang duduk persis disamping sebelah kiri Andika langsung melirik kearah suaminya dengan air mata menetes di pipinya serta bibir yang terlihat bergetar.
Andika lalu menjelaskan bahwa saat itu, Anniesa tidak turut ditangkap oleh pihak Bareskrim.
Namun, Anniesa turut ikut membuntuti suaminya yang dibawa oleh kepolisian.
"Awalnya, istri saya tidak ditangkap. Namun, saat dia membuntuti saya sampai Bareskrim, nah, di Bareskrim istri saya ikut ditahan," kata Andika.
Sementara, Anniesa yang tampak mengenakan kerudung hitam serta kemeja putih kemudian tertunduk sambil menangis.

Hakim Subandi lalu memberikan kesempatan Anniesa untuk menceritakan kembali awal mula dirinya ditangkap.
Anniesa kemudian menjawab pertanyaan Hakim Subandi dengan nada bergetar.
Anniesa juga bercerita saat ditangkap setelah 3 minggu melahirkan anak keduanya.
"Karena mengingatkan setelah tiga minggu kelahiran anak saya sudah ditangkap," ucap Anniesa Hasibuan sambil berlinang air mata.
Kemudian, Andika Surachman mengatakan bahwa dirinya masih bingung mengapa dia dan istri serta adik iparnya Kiki Hasibuan bisa ditangkap oleh Kepolisian.
"Sampai sekarang saya masih bingung kenapa ditangkap memang betul banyak jemaah yang belum berangkat, alasan mereka menangkap itu akan merugikan banyak orang," terang Andika.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.


Sumber /= http://m.tribunnews.com/metropolitan/2018/04/23/anniesa-hasibuan-cerita-awal-mula-ditangkap-kepolisian-dan-teringat-baru-3-minggu-melahirkan?page=2
0
2.4K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.