Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Bagaimana Data Tenaga Kerja Asing Di Indonesia 10 Tahun Terakhir ?
Bagaimana Data Tenaga Kerja Asing Di Indonesia 10 Tahun Terakhir ?


Peraturan Presiden (perpres) No.20 Tahun 2018, tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), masih menjadi polemik. Bagaimana sebenarnya data TKA di Indonesia 10 tahun terakhir ?

Presiden Joko Widodo telah meneken regulasi untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018. Perpres yang telah ditandatangani pada 26 Maret tersebut untuk mendukung perekonomian dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan kerja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, banyak perusahaan yang mengeluh akan rumitnya mempekerjakan TKA profesional di dalam negeri. Sementara di sisi lain, kualifikasi tenaga kerja domestik masih belum mumpuni untuk mengisi jabatan tersebut.

“Memang, banyak yang mengeluh, karena mengurusi perizinan TKA itu lama. Apalagi, (TKA) yang mengurusi proyek strategis nasional, antara lain ya itu. Makanya, prosedur yang harus pakai rekomendasi teknis dari lembaga, kami hilangkan saja,” ungkap Darmin.

Data menunjukan jumlah TKA di Indonesia mengalami pertumbuhan 230 % dibandingkan dengan angka TKA tahun 2007 tercatat 37.500 TKA. Saat ini jumlah TKA di Indonesia tercatat 126.000 orang.

Jika dibandingkan pada saat awal pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), Tahun 2014 Jumlah TKA yang tercatat sebanyak 68.800 orang, Jika di Bandingkan dengan data tahun 2017 yang sebanyak 126.000 orang maka terjadi kenaikan sebesar 80 %.

Ombusman juga memberi perhatian terhadap permasalahan TKA ini. Komisioner Ombusman Laode Ida menekankan pada perbaikan data TKA. Beberapa permasalahan yang ditemukan dalam kasus TKA ilegal adalah tidak sesuai kompetensi, adanya penyalahgunaan visa kunjungan, perusahaan tidak mempunyai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA) perlu segera di perbaiki.

“Data TKA ilegal masih simpang siur, penanganan belum terkoordinasi secara baik, tindakan pencegahan belum jelas,” katanya dalam sebuha diskusi di tahun 2017.

Dalam sebuah negara yang menjadikan investasi asing sebagai salah satu alat pertumbuhan ekonominya, keberadaan TKA adalah hal yang lumrah. Tenaga-tenaga ahli sangat diperlukan untuk mempercepat dan alih teknologi secara cepat.

0
5.3K
86
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.