Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

deathroadAvatar border
TS
deathroad
Satu Tahun Berlalu, Ini Perkembangan Kasus Percakapan WhatsApp Habib Rizieq - Firza
Satu Tahun Berlalu, Ini Perkembangan Kasus Percakapan WhatsApp Habib Rizieq - Firza

TRIBUN-TIMUR.COM-- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein terseret kasus dugaan pornografi.

Kasus ini bermula pada akhir Januari 2017 tersebar tangkapan layar percakapan di aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Firza Husein adalah murid dari Rieq Shihab.

Yang menghebohkan masyarakat adalah percakapan diduga melibatkan keduanya tersebut berkonten pornografi.

Percakapan yang beredar ini meresahkan masyarakat.

Polisi pun turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Melansir Kompas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan unit cyber patrol Polda Metro Jaya telah memantau peredaran percakapan itu.

Polisi juga sudah membuat laporan model A untuk mengusut orang yang terlibat dalam percakapan tersebut dan orang yang menyebarkannya.

Setalah satu hari melakukan penyelidikan, Aliansi Mahasiswa Antipornografi membuat laporan polisi mengenai peredaran konten pornografi tersebut.

Aliansi Mahasiswa Antipornografi ini meminta agar keaslian dokumen dan foto diselidiki.

Pada Selasa (31/1/2017), polisi menangkap Fiza Husein di rumah ornag tuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, tekait kasus dugaan makar.

Kemudian, satu hari setelah penangkapan, polisi menggeledah rumah di Jalan Makmur tersebut.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti kasus 'percakapan WhatsApp' yang prosesnya naik ke tahap penyidikan.

Polisi membawa bantal, sprei, dan televisi sebagai barang bukti.

Melalui Rizieq, Firza mengaku marah.

Ia membantah rekaman suara, foto, maupun isi percakapan tersebut adalah perbuatannya.

Firza mengaku tidak tanggung jawab dan tidak tahu.

Penyelidikan kasus berlanjut, pada Selasa (25/4/2017) polisi memutuskan memanggil Rizieq dan Firza.

Kedua mangkir dari panggilan tersebut.

Lalu panggilan kedua dikeluarkan oleh polisi, Rabu (10/5/2017).
Namun, kedua tetap kompak tidak datang.

Akhirnya polisi menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

Namun, Rizieq Shihab sudah lebih dulu terbang ke Arab Saudi untuk menjalankan umrah.

Namun, kedua tetap kompak tidak datang.

Akhirnya polisi menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

Namun, Rizieq Shihab sudah lebih dulu terbang ke Arab Saudi untuk menjalankan umrah.
Selang enam hari dari panggilan kedua, Firza memenuhi panggilan polisi.

Firza mendatangi Mapolda Metro Jaya tidak sendiri.

Ia ditemani kuasa hukumnya, Azis Yanuar dan adiknya.

Pemeriksaan ini berlangsung selama 12 jam.

Hasil pemeriksaan ini berujung pada penetapan tersangka atas Firza.

Penetapan Firza sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.

Hasil analisis ahli pidanan menyatakan kasus tersebut telah memnuhi unsur pidana.


Ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga melibatkan Friza dan Rizieq itu adalah asli.

Berbeda dengan Firza, saat itu status Rizieq masih sebagai saksi.

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Meski begitu, Firza tidak ditahan oleh pihak kepolisian atas dasar masalah kesehatan.

Polisi masih menunggu kepaulangan Rizieq ke Indonesia.

Namun, Rizieq tak juga kembali ke Indonesia.

Berdasarkan penuturan pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, alasan Rizieq tak mau pulang adalah adanya rasa dikriminalisasi.

Rizieq mengaku percakapan tersebut telah direkayasa.

Pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa menunggu kepulangan Rizieq.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menunggu Rizieq agar bisa segera melengkapi berkas Firza Husein yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami kan masih menunggu yang bersangkutan (Rizieq) datang ke Indonesia. Sekarang dia belum datang. Berkas-berkas itu masih dalam komunikasi,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018), dikutip dari Warta Kota.

Isu Kepulangan Rizieq

Kepulangan Rizieq sempat santer terdengar pada Februari lalu.

Setidaknya Rizieq sudah tujuh kali dikabarkan akan pulang.

Yang terbaru adalah Rizieq dikabarkan akan pulang pada 21 Februari lalu.

Santer terdengar Rizieq akan disambut oleh massa Persaudaraan Alumi 212.

Hal ini diketahui ketika nama Rizieq ada di daftar pemesanan tiket pesawat.

Namun, ternyata Rizieq mengurungkan niat untuk pulang.

Ia akan terus beristikharah meminta petunjuk Allah SWT.

Rizieq akan menjadwalkan ulang kepulangannya ke Tanah Air.

Tanggapan Presidium Alumni 212

Pendiri Presidium ALumni 212, Faizal Assegaf memandang sikap ksatria Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok perlu ditiru Rizieq Shihab dalam penjalani proses hukum.

Melansir dari Tribunnews, Faizal menjelaskan pengadilan Ahok terkait penistaan agama tidak berdiri sendiri.

Pengadilan tersebut atas kerjasama masyarakat, presiden, dan pihak kepolisian.

Presiden Joko Widodo memastikan proses pengadilan berjalan dengan transparan, Polri menyatakan bersalah, dan umat 212 melakukan pengawalan pengadilan tersebut.

"Jiwa ksateria ‎Ahok mesti diteladani Habib Rizieq, ada kalanya kita belajar dari musuh juga," ujar Faizal di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Kelanjutan Kasus Rizieq

Saat ini kepolisian masih menunggu kepulangan Rizieq.

Kasus yang sudah bergulir selama kurang lebih satu tahun ini akan mendapat perkembangan setelah Rizieq kembali.



http://makassar.tribunnews.com/2018/...q-firza?page=4

Satu Tahun Berlalu, Ini Perkembangan Kasus Percakapan WhatsApp Habib Rizieq - Firza
0
7.9K
94
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.