Yang tak boleh oleh negara bukan cuma soal hukuman mati, tapi soal matinya hukum
TS
babygani86
Yang tak boleh oleh negara bukan cuma soal hukuman mati, tapi soal matinya hukum
Bagi yang tidak setuju hukuman mati, ada sejumlah alasan yang mendasarinya.
Quote:
Pertama, negara dianggap tidak punya hak untuk mencabut nyawa orang. Juga sering dilakukannya secara diskriminatif soal penghukuman, dan sungguh tidak terbayangkan tidak adanya ruang error dalam penegakan hukum dan penjatuhan pidana mati. Ruang untuk keliru masih terbuka lebar, sementara pidana mati tidak bisa diandu; tidak bisa dikoreksi. Koreksi tak bisa membuat nyawanya kembali.
Dari 13 UU, secara praktek hanya empat yang paling sering diterapkan yaitu pembunuhan berencana, narkotik, terosime, kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan kematian. Sisanya hampir tidak pernah diterapkan. UU yang sering dipakai termasuk UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 15 2003 tentang Terorisme serta pembunuhan berencana seperti tercantum dalam KUHP. Sembilan UU lain yang jarang dipakai untuk tuntutan mati termasuk Tenaga Atom, Tipikor, dan pengadilan HAM. Dari berbagai penelitian, semua hukuman mati tak ada hubungannya dengan kejeraan. Hampir seluruh riset, hukuman mati justru berdampak buruk pada negara, dan pada sistem pemidanaan suatu negara, karena hukuman mati itu instan, membuka peluang terjadi kesewenang-wenangan dan peluang terjadi pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejak 2014, 18 orang dieksekusi mati, dan dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 16 orang dieksekusi. Dalam 10 tahun terakhir ada empat tindak pidana yang dijatuhi hukuman mati, narkotik, pembunuhan berencana, teroris dan kekerasan yang mengakbiatkan kematian terhadap anak.
Quote:
Dan sejak abad ke-18 dalam ilmu kepenjaraan, diyakini yang membuat orang gentar berbuat jahat bukan pada berat ringannnya pidana, tapi kepada kepastian penegakan hukum. Terlepas dari soal berat dan ringan. Dan pidana mati kerap hanya diciptakan untuk menciptakan persepsi negara hadir, padahal sebaliknya adalah indikasi negara yang tidak bisa mikir tentang pencegahan kejahatan yang efektif.
Bagi saya, mencegah kejahatan memerlukan suatu kemampuan untuk memprediksi, sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan untuk mengantisipasi dan memberi solusi agar tindak kejahatan itu tidak terjadi. Upaya pencegahan kejahatan harus dapat dilakukan dengan berbagai cara yang cepat, fokus, dan efektif. Pertama, mengidentifikasi, menggolong- golongkan atau memetakan wilayah potensi kejahatan hingga masalah yang mungkin dan akan terjadi. Kedua, berpikir secara holistik atau sistemik sehingga dapat menghubung-hubungkan satu fenomena dengan fenomena lainya, mengapa dan bagaimana suatu kejahatan dapat terjadi. Ketiga, berpikir model, yakni membuat skenario atau model-model kejahatan dari yang perorangan sampai dengan yang terorganisir, maupun dari yang konvensional sampai cyber crime. Selanjutnya, dari yang lokal sampai kejahatan transnasional. Keempat, memahami makna di balik gejala, fakta, atau fenomena sehingga dapat ditemukan pendekatan apa yang tepat untuk dilakukan.
Quote:
Terakhir, berpikir secara konseptual dan teoritikal sehingga mampu melihat dari berbagai sisi, terutama sistem-sistem lokal, sehingga mampu melakukan prediksi, antisipasi, maupun solusinya. Satu prinsip seribu gaya. Dengan demikian, para petugas polisi mampu memprediksi potensi-potensi kejahatan yang akan terjadi sehingga dapat melakukan tindakan antisipasi sebagai solusinya. Petugas kepolisian dalam menjalankan tugas juga harus mampu meminimalisasi sekecil mungkin kesempatan yang menjadi potensi terjadinya penyimpangan atau kejahatan dengan berbagai cara di antaranya melalui sistem online atau sistem yang berbasis IT, informasi teknologi.
Di sisi yang berhadapan, banyak anggota masyarakat yang geram karena makin banyaknya korban karena narkotika. BNN mencatat: setiap hari, 40 sampai 50 orang tewas sehari di Indonesia karena narkoba. Karenanya dianggap sudah sebuah kejahatan luar biasa dan harus dengan tindakan penjeraan luar biasa, yakni hukuman mati. Lebih dari dua ton narkoba berhasil dibongkar oleh aparat keamanan, termasuk penyelundupan sekitar satu ton narkoba jenis sabu dari Cina di perairan Batam. Kenyataan ini, sambungnya, menunjukkan bahwa Indonesia masih merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi. Dan ketika permintaan tetap tinggi, lanjutnya, maka para sindikat internasional akan terus "menggelontorkan dengan 1001 macam cara, 1001 macam jalur, 1001 macam modus, agar narkoba sampai ke pasar Indonesia.
Terlepas dari pro kontra itu, peringatan buat siapapun: jangan jadikan negara Indonesia yang berdaulat ini sebagai ladang dan tempat menebar narkoba yang membuat anak bangsa mati mengenaskan. Dan sebagai negara berdaulat, kita harus yakin dan memberdayakan bahwa kepastian penegakan hukum adalah kunci.
Dan yang tak boleh dilupakan oleh negara berdaulat bukan cuma soal hukuman mati, tapi soal matinya hukum.