Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nyairaraAvatar border
TS
nyairara
Pembangunan SkybridgeTanah Abang Dipertanyakan
Jakarta - Pembangunan jembatan penghubung (skybridge) Stasiun Tanah Abang hingga ke Blok G dengan panjang 350 meter dipertanyakan. Alasannya, hingga kini belum jelas urgensi membangun jembatan, dan Pemprov DKI memiliki kasus maladministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya sebagaimana laporan Ombudsman.

Sekretaris Komisi D DPRD Pandapotan Sinaga menilai, lebih baik Pemprov DKI membereskan terlebih dulu kasus maladministrasi sebelum melanjutkan penataan Tanah Abang. Dia khawatir, pembangunan jembatan penghubung nantinya malah menciptakan kasus maladministrasi baru.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan sumber dana dari pembangunan yang nilainya mencapai Rp 50 miliar dan dilaksanakan oleh BUMD Sarana Jaya. Sebab, Pandapotan, yang juga anggota badan anggaran (Banggar) DPRD DKI meyakini, hingga kini tidak ada pembahasan anggaran pembangunan jembatan penghubung.

"Lebih baik dijalankan dulu laporan Ombudsman sebelum melakukan penataan selanjutnya. Lagipula, anggaran Rp 50 miliar itu sumbernya dari mana? Kalau dari APBD hingga kini tidak ada pembahasan mengenai itu. Kalau dari BUMD bisa saja, tetapi selama ini Sarana Jaya mengerjakan pembangunan gedung atau perkantoran," kata Pandapotan, di Jakarta, Kamis (19/4) malam.

Pandapotan mengaku curiga, langkah membangun jembatan penghubung, sebagai bagian dari penataan Tanah Abang jangka menengah dipaksakan untuk mengalihkan permasalahan yang timbul dari penataan jangka pendek berupa penutupan Jalan Jatibaru Raya.

"Lebih baik jangan ngotot, karena ada masalah yang lebih penting sebelumnya yang belum diselesaikan. Jangan mengalihkan masalah dengan mengadakan pembangunan baru. Ini jelas aneh," katanya.

Wagub DKI Sandiaga Uno tidak memastikan apakah pembangunan jembatan penghubung yang diproyeksikan bakal dilakukan usai Lebaran merupakan langkah koreksi menjawab laporan Ombudsman untuk membuka kembali Jalan Jatibaru.

Menurut dia, hasil pemeriksaan Ombudsman terus ditindaklanjuti dan pihaknya telah melaporkan perkembangannya secara rutin.

"Sudah ditindaklanjuti. Dan akan terus kami berikan perkembangan kepada pihak Ombudsman apa yang sudah, sedang, dan akan kami kerjakan," ujarnya.

Sandi menekankan, nantinya 400 PKL di Jatibaru bakal direlokasi ke lahan lain sambil menunggu jembatan penghubung selesai dibangun. Setelah itu, mereka bisa berdagang di atas jembatan karena jembatan itu difungsikan untuk pedagang dan pejalan kaki.

"Sudah diputuskan bahwa akan dibangun skybridge," kata Sandi yang juga menegaskan pihaknya bakal menyosialisasikan pembangunan jembatan penghubung dalam waktu dekat.

Selain jembatan penghubung, lanjut Sandi, revitalisasi Blok G menjadi bagian penataan Tanah Abang jangka menengah. Dengan begitu, 400 pedagang di Blok G nantinya bakal dipindahkan ke tempat lain yang hingga kini belum ditentukan lokasi pastinya.

"Aspek utamanya adalah revitalisasi Blok G. Sudah diputuskan tadi bahwa revitalisasi juga akan dilakukan dan pedagang akan dipindahkan ke tempat parkir dan akan dibangun tempat penampungan sementara," ucapnya.

Sandi menerangkan, penataan jangka panjang kawasan Tanah Abang selanjutnya adalah menjadikan pengembangan kawasan terpadu (transit otiented development/TOD).

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Dominikus Dalu mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu progres dari Pemprov DKI dalam menyikapi laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terkait maladministrasi penataan Tanah Abang.

Dominikus mengatakan, secara formal, pekan depan, pihaknya bakal menyurati Pemprov DKI untuk menanyakan perkembangan dari langkah korektif yang diminta Ombudsman dengan mengembalikan kembali fungsi Jalan Jatibaru.

"Minggu depan kami mau bersurat ke gubernur menanyakan progresnya," kata Dominikus.

Sejauh ini, ujarnya, Pemprov DKI melalui Sekda Saefullah hanya menyampaikan secara lisan bakal mengadakan koordinasi internal untuk menindaklanjuti laporan Ombudsman. Padahal, 25 April nanti merupakan tenggat 30 hari pertama bagi DKI untuk mengoreksi kebijakan penataan jangka pendek Tanah Abang.

"Sekitar dua minggu yang lalu Pak Sekda datang tapi informal, mengatakan bahwa segera ada koordinasi internal untuk menindaklanjuti LHAP. Namun progresnya sekarang seperti apa kami belum tahu," ungkapnya.

Ombudsman memberi waktu hingga total 60 hari untuk mengoreksi kebijakan penataan Tanah Abang. Jika dalam tempo 30 hari pertama tidak ada perkembangan, Ombudsman masih memberi waktu tambahan 30 hari kedua. Apabila sama sekali tidak ada perubahan maka laporan yang disampaikan bakal ditingkatkan menjadi rekomendasi.

emoticon-Cape d... emoticon-Cape d... emoticon-Cape d... emoticon-Cape d...

emoticon-Bingung

Sumber dana..?????? Dikirain udah masuk dalam anggaran pembangunan DKI

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
952
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.