Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Pengangguran Dalam Negeri Membludak, STOP Import TKA

Pengangguran Dalam Negeri Membludak, STOP Import TKA
Minggu, 15 April 2018 - 08:06:12 WIB


Pengangguran Dalam Negeri Membludak, STOP Import TKA
Illustrasi

Jakarta - MGC, Pengangguran dalam negeri membludak, Justru Jokowi malah mengimpor tenaga kerja asing.

Apakah kebijakan Pro NKRI namanya. Jika Pemerintah tetap melalakukan impor beras, sementara beras di dalam negeri banyak. Garam banyak, tetap di impor. Pengangguran merajalela, disatu sisi tenaga kerja impor. Atas dasar pernyataan itulah anggota Komisi II DPR RI  mempertanyakan, saat dihubungi, Jumat (6/4) minggu yang lalu oleh beberapa wartawan di Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA). Regulasi tersebut akan menjadi pintu masuk impor para pekerja dari luar, sedangkan pekerja dalam negeri menjadi tak terserap. 

Nantinya akan muncul persepsi masyarakat atas kebijakan Presiden Jokowi itu ‘menghancurkan’ harapan anak bangsa. Pekerja asing dipermudah masuk, sementara di sisi lain tingkat pengangguran di indonesia masih tinggi,” demikian juga disampaikan pengamat politik, Muslim Arbi, Minggu (8/4).

Tak hanya itu, Muslim mengingatkan, Perpres TKA itu bisa memunculkan konflik sosial. “Lihat saja, sudah ada gesekan antara pekerja asing di beberapa daerah dengan pekerja lokal. Apalagi ini dengan adanya Perpres,” papar Muslim.

Menurut Muslim, tidak benar jika Perpres TKA itu dikatakan akan mempermudah investor masuk ke Indonesia. “Investor itu tertarik di Indonesia jika ada transparansi perijinan dan tidak ada berbagai pungutan yang tidak jelas. Jika aturan pekerja lokal diperketat, investor akan ikut,” jelas Muslim.

Di satu sisi, kata Muslim, pekerja Indonesia bisa bersaing dengan pekerja asing. Namun, ada stigma rendahnya kualitas pekerja Indonesia.

Ditambahkan Muslim, adanya  pandangan terhadap negara lain, China misalnya, juga banyak menyerap TKI. “Pendukung kemudahan TKA menyamakan impor tenaga kerja asing ini dengan banyaknya jumlah TKI di luar negeri,” kata Muslim.

Menurut Muslim, tidak tepat menyamakan TKI di luar negeri dengan 'impor' TKA. “Pendukung Perpres ini biasanya mengatakan, bisa saja pembantu di Indonesia dari China, sama saja orang Hong Kong memiliki pembantu dari Indonesia. Padahal persoalannya sangat beda. China punya agenda global, pekerja Indonesia bekerja di negara lain lebih kondisi ekonomi dalam negeri,” paparnya. 

Sementara Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menilai, kemudahan izin TKA melalui Perpres sarat pelanggaran hukum. Hal ini dikarenakan banyak poin  yang bertentangan dengan aturan dasarnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia menyebutkan, pasal 10 Perpres TKA yang berbunyi bahwa persetujuan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) tidak dibutuhkan bagi TKA pemegang saham, pegawai diplomatik dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Padalah, pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebut pemberi kerja harus mendapatkan persetujuan RPTKA.

Selain itu, sambung Timboel, pasal 42 UU Ketenagakerjaan juga mewajibkan setiap TKA memiliki izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Jadi, izin kerja TKA ini otomatis. Seharusnya, aturan ini tidak boleh dilanggar oleh Perpres. Namun nyatanya, aturan ini muncul di dalam Perpres," ujarnya.

Tidak berhenti di RPTKA, ia juga menyoroti pasal 22 Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo itu. Pasal itu menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan kata lain, lanjutnya, kini persetujuan TKA masuk ke Indonesia bisa melalui dua pintu, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi, memang kalau dilihat secara substansi, ada pelanggaran terhadap aturan sebelumnya, yakni UU Ketenagakerjaan," imbuh Timboel.

Karena bertentangan dengan konstitusi, Timboel menambahkan, Perpres permudahan izin TKA ini rawan untuk digugat ke Mahkamah Agung (MA). Apalagi, sejauh ini alasan pemerintah merelaksasi izin TKA demi investasi dianggap lagu lama.

Timboel menuturkan, dirinya teringat saat UU Nomor 13 tahun 2003, pemerintah beralasan untuk meningkatkan investasi. Kemudian, ketika Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2014 diterbitkan tentang permudahan tenaga kerja asing dikeluarkan, alasan yang dikemukan pemerintah lagi-lagi atas dasar investasi.

"Dengan berulang kalinya aturan TKA ini diubah, bisa disimpulkan bahwa sulitnya TKA bukan menjadi biang keladi pertumbuhan investasi," imbuhnya.

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Rofi’ Munawar ikut  bicara. "Dengan keluarnya regulasi Perpres yang baru disahkan, nampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu oleh pemerintah. Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/4). 

Rofi menilai, pemerintah mengeluarkan Perpres ini dengan kacamata tunggal dan dengan pola pikir eksternalitas. Di saat yang bersamaan, ia menyesalkan pemerintah tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal. 

Semisal, sambung Rofi, inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA. Karena berdasarkan data dari Kemenakertrans, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni berkisar 1.200 orang. Jumlah ini tidak sebanding dengan kebutuhan pengawas terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," tegas Rofi.

Hal ini, kata Rofi, terbukti pada pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik mendadak yang dimaksud. "Tentu saja jika ini diabaikan, bukan tidak mungkin akan dipermaikan sejumlah oknum TKA," imbuhnya. 

Dia menambahkan, vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, menurut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, mari kita sama sama kawal dan awasi bersama nantinya, Ungkap Rofi
http://mediagemutris.com/berita-pengangguran-dalam-negeri-membludak-stop-import-tenaga-kerja-asing.html

Angka Pengangguran Makin Tinggi
17 April 2018 


Pengangguran Dalam Negeri Membludak, STOP Import TKA

Illustrasi

LETNAN HARUN – Pada 2018, angka pengangguran di Ko­ta Tasikmalaya mencapai 6,8 persen, naik dua digit dari tahun sebelumnya yang masih di angkat 4 persen. Tingginya angka tersebut menjadi tu­gas be­rat bagi Pem­kot Tasikmalaya da­lam menanggulangi para tunakarya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya Dra Hj Nunung Kartini MPd menjelaskan banyak faktor yang menyebabkan tingginya jumlah pengangguran di Kota Tasikmalaya.

Di antaranya terbatasnya akses informasi peluang kerja, banyak lulusan yang belum terserap dunia kerja dan jumlah usia kerja bertambah.


“Para pencari kerja lulusan sarjana ada. Namun, kebanyakan lulusan SMK. Soalnya kan mereka ini dibentuk atau wacananya agar segera bekerja. Saya akan bekerja keras untuk penyerapan tenaga kerja menurunkan angka tersebut,” terang Nunung kepada wartawan di sela-sela Job Fair 2018 di Bale Kota, Senin (16/4)


Nunung menyatakan tengah mengupayakan membuka Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan pelatihan dan bimbingan usaha bagi para pencari kerja (pencaker) ataupun calon wirausaha. “Saya juga bercita-cita memiliki balai latihan kerja dan ini sudah kami usulkan kepada dewan dan kementerian.


BLK ini nantinya untuk membekali ilmu atau memberi pelatihan para pencari kerja yang dibutuhkan ketika mereka ini bekerja ataupun membuka usahanya sendiri,” tegas dia.


Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman mengatakan meningkatnya angka pengangguran disebabkan beberapa faktor. Yakni efek penerapan era digital yang segala sesuatu menggunakan teknologi yang berdampak pengurangan penyerapan tenaga kerja.


Faktor lainnya peningkatan jumlah tenaga kerja asing yang tengah masuk di Indonesia. “Ini efek penerapan teknologi era digital, serba teknologi. Belum lagi di industri-industri pabrik kendaraan mobil motor menggunakan sistem robotic,” terang Budi saat meninjau Job Fair 2018 di Bale Kota.


Mengatasi permasalahan tersebut, selain mengadakan Job Fair 2018, pemkot juga berupaya menekan angka pengangguran melalui beberapa program seperti mencetak 5.000 wirausaha baru (Wub). Tak kalah penting, Budi akan memberi kemudahan dan kenyamanan bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Tasikmalaya. Seperti berdagang yang tak lain juga bertujuan menyerap tenaga kerja.


Budi juga menyarankan lulusan sekolah-sekolah agar mengikuti standar perkembangan zaman saat ini. “Makanya perlu pelatihan-pelatihan. Sekolah-sekolah juga dituntut harus punya standardisasi era globalisasi seraya mengantisipasi tenaga kerja asing yang saat ini sudah mulai memasuki Indonesia,” terangnya.


Wali kota juga menuturkan tugasnya selain mengatasi angka pengangguran juga sangat erat kaitnya dengan kemiskinan. “Kami kalau bicara kemiskinan itu berangkai dengan pengangguran. Kalau sudah banyak bekerja-bekerja, saya yakin angka pengangguran dan kemiskinan berkurang berbanding lurus,” tandasnya.]

https://radartasikmalaya.com/angka-pengangguran-makin-tinggi/

-------------------------

Inilah Hak Rakyat Indonesia intuk memperoleh Pekerjaan yang Layak danJaminan Kesejahteraan:

UUD 1945 melalui amandemen telah menagtur tentang hak-hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:



• Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara.



Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah :

• Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)

• Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)

• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)

• Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)

• Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)

• Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)

• Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
• Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)

Terus, selama 4 tahun ini, mana dari sekian hak manusia Indonesia itu sudah direalisasikan dalam bentuk kebijakan Pemerintahj?
0
3.3K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.