Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eksanpobtc1Avatar border
TS
eksanpobtc1
Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden
Joko Widodo menandatangani
Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing.
Perpres ini diharapkan bisa
mempermudah tenaga kerja asing
(TKA) masuk ke Indonesia yang
berujung pada peningkatan
investasi dan perbaikan ekonomi
nasional.
Dalam perpres ini disebutkan,
setiap pemberi kerja TKA yang
menggunakan TKA harus memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja
asing (RPTKA) yang disahkan
menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Namun, pemberi kerja TKA tidak
wajib memiliki RPTKA untuk
mempekerjakan TKA yang
merupakan:
a. pemegang saham yang
menjabat anggota direksi atau
anggota dewan komisaris pada
pemberi kerja TKA
b. pegawai diplomatik dan
konsuler pada perwakilan negara
asing
c. TKA pada jenis pekerjaan yang
dibutuhkan pemerintah.
(Baca juga : Jokowi: Saya Minta
Izin Tenaga Kerja Asing Tak
Berbelit-belit )
Untuk pekerjaan yang bersifat
darurat dan mendesak, menurut
perpres ini, pemberi kerja TKA
dapat mempekerjakan TKA dengan
mengajukan permohonan
pengesahan RPTKA kepada
menteri atau pejabat yang
ditunjuk paling lama dua hari
kerja setelah TKA bekerja.
Dalam perpres ini juga ditegaskan,
setiap TKA yang bekerja di
Indonesia wajib memiliki visa
tinggal terbatas (vitas) untuk
bekerja yang dimohonkan oleh
pemberi kerja TKA atau TKA
kepada menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia
atau pejabat yang ditunjuk dengan
melampirkan notifikasi dan bukti
pembayaran.
Permohonan vitas sebagaimana
dimaksud sekaligus dapat
dijadikan permohonan izin tinggal
sementara (itas).
Izin tinggal bagi TKA untuk
pertama kali diberikan paling lama
dua tahun dan dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian itas bagi TKA sekaligus
disertai dengan pemberian izin
masuk kembali untuk beberapa
kali perjalanan yang masa
berlakunya sesuai dengan dengan
masa berlaku itas.
Perpres ini mewajibkan setiap TKA
yang bekerja lebih dari enam
bulan di Indonesia terdaftar dalam
jaminan sosial ketenagakerjaan
atau polis asuransi di perusahaan
asuransi berbadan hukum
Indonesia.
Perpres ini ditandatangani Jokowi
pada 26 Maret 2018 dan
diundangkan Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret
2018.
Perpres ini berlaku setelah tiga
bulan terhitung sejak tanggal
diundangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres
Nomor 72 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
yang dibuat pada era presiden
keenam RI Susilo Bambang
Yudhoyono.
Permudah TKA
Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu,
Presiden Jokowi meminta agar izin
bagi TKA yang hendak masuk ke
Indonesia dipermudah.
"Dalam penataan tenaga kerja
asing di Indonesia, pertama, saya
minta agar proses perizinannya
tidak berbelit-belit, ini penting
sekali," kata Jokowi.
"Sebab, keluhan-keluhan yang
saya terima perizinannya berbelit-
belit," tambah Kepala Negara.
Jokowi meminta kondisi ini diubah.
TKA yang masuk Indonesia harus
dipermudah prosedurnya, baik
dalam pengajuan rencana
pengajuan tenaga kerja asing,
(RPTKA), izin penempatan tenaga
asing atau (IPTA), maupun vitas.
Punya Aset di Usia Muda
Kini Bukan Sekadar
Mimpi
READ MORE
"Yang saya minta untuk dijalankan
lebih cepat dan berbasis online
dan dilakukan secara terintegrasi,
terpadu, antara Kementerian
Tenaga Kerja dan Imigrasi di
bawah Kementerian Hukum dan
HAM," kata Jokowi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/05/10393051/jokowi-teken-perpres-permudah-tenaga-kerja-asing

thanks mr.smiles owe jadi gampang masok indon sip emoticon-Peluk
0
1.6K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.