- Beranda
- Berita dan Politik
Viral Meme 'Pelanggaran Lalin' Jokowi, Ini Kata Kakorlantas
...
TS
lia edan
Viral Meme 'Pelanggaran Lalin' Jokowi, Ini Kata Kakorlantas
Jakarta - Aktivitas Presiden Joko Widodo saat touring dengan motor choper dijadikan meme. Meme tersebut memperlihatkan apa yang disebut oleh pembuatnya sebagai 'pelanggaran lalu lintas' oleh Jokowi saat mengendarai motor. Polisi menyatakan Jokowi sudah sesuai prosedur.
Foto Jokowi dengan chopper-nya dibumbui tulisan mengenai 'pelanggaran' yang disebut dilakukan dalam foto itu. Mulai dari helm, spion hingga knalpot disoal.
Lalu, bagaimana menurut Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, apakah betul motor Jokowi itu tidak sesuai speksifikasi dan ketentuan yang ada?
"Semestinya sudah sesuai (aturan) ya," ujar Royke kepada detikcom, Minggu (15/4/2018).
Helm 'batok' Jokowi juga disoal karena tidak sesuai SNI. Dalam meme itu dituliskan 'pelanggaran helm' dikenakan Pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Jika melihat helm yang dikenakan Jokowi itu, apakah sudah sesuai dengan helm standar SNI?
"Coba lihat di google tentang helm standar," jawab Royke.
Hal lain yang disoal yakni knalpot yang melanggar Paaal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Beberapa netizen menyebut knalpot 'bronk' itu tidak sesuai standar. Dalam meme tersebut juga dituliskan total denda dari pelanggaran lalin itu senilai Rp 1,3 juta.
"Lha kalau knalpot kan yang jadi soal suaranya," tuturnya.
(mei/fjp)
https://news.detik.com/berita/397247...ta-kakorlantas
pake motor modif aja hukuman paling ringan itu ditempel dikuping biar Budeg.
Plat nomer gak pake? modhiar kowa!
Ah kita cuman rakyat jelata boss...
YANG BENAR JADI SALAH YG SALAH JADI BENER. MODAR KOWE!
Foto Jokowi dengan chopper-nya dibumbui tulisan mengenai 'pelanggaran' yang disebut dilakukan dalam foto itu. Mulai dari helm, spion hingga knalpot disoal.
Lalu, bagaimana menurut Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, apakah betul motor Jokowi itu tidak sesuai speksifikasi dan ketentuan yang ada?
"Semestinya sudah sesuai (aturan) ya," ujar Royke kepada detikcom, Minggu (15/4/2018).
Helm 'batok' Jokowi juga disoal karena tidak sesuai SNI. Dalam meme itu dituliskan 'pelanggaran helm' dikenakan Pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Jika melihat helm yang dikenakan Jokowi itu, apakah sudah sesuai dengan helm standar SNI?
"Coba lihat di google tentang helm standar," jawab Royke.
Hal lain yang disoal yakni knalpot yang melanggar Paaal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Beberapa netizen menyebut knalpot 'bronk' itu tidak sesuai standar. Dalam meme tersebut juga dituliskan total denda dari pelanggaran lalin itu senilai Rp 1,3 juta.
"Lha kalau knalpot kan yang jadi soal suaranya," tuturnya.
(mei/fjp)
https://news.detik.com/berita/397247...ta-kakorlantas
pake motor modif aja hukuman paling ringan itu ditempel dikuping biar Budeg.
Plat nomer gak pake? modhiar kowa!
Ah kita cuman rakyat jelata boss...
YANG BENAR JADI SALAH YG SALAH JADI BENER. MODAR KOWE!
Diubah oleh lia edan 16-04-2018 04:26
tien212700 memberi reputasi
1
24K
200
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.4KThread•47.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya