- Beranda
- Melek Hukum
Adakah yang bisa bantu ?
...
TS
DarylHaviz
Adakah yang bisa bantu ?
Saya punya masalah kredit dengan sebuah lembaga keuangan
Masalahnya adalah ketika saya menghadapi kondisi kesulitan keuangan dan sudah dipastikan tidak memiliki
kemampuan untuk melanjutkan cicilan kredit di lembaga keuangan tersebut
sebagai itikad baik saya mencoba menghubungi pihak lembaga keuangan tersebut dengan mengatakan
bahwa ada kemungkinan saya tidak lagi sanggup membayar cicilan karena kesulitan keuangan dan ingin melakukan
pelunasan yang dipercepat.
dari pihak lembaga keuangan tersebut saya diberitahu nilai pelunasan dipercepat yang harus saya selesaikan namun ternyata nilai nya masih sangat tinggi bahkan baru berkurang sedikit sekali dari pokok hutangnya
Kondisi kredit yang ada adalah sebagai berikut :
Nilai Pinjaman : Rp 18.000.000
Nilai Cicilan : Rp 1.00.8000
Lama cicilan : 36 bulan
Cicilan yang sudah dibayar secara rutin, teratur tanpa tunggakan adalah sebanyak 13 x cicilan
Sebelum jatuh tempo cicilan yang ke 14 saya mengajukan permohonan untuk melakukan pelunasan lebih awal
namun nilai pelunasan lebih awal yang harus saya selesaikan adalah masih sekitar Rp 16,500.000,- an..
ini sangan memberatkan bagi saya, dan saya mengajukan keringanan bahwa dana yang saya miliki saat ini hanya sekitar Rp 10 juta an. namun pihak lembaga keuangan bersikeras tetap harus menyelesaikan sisa kredit yang ada tanpa keringanan
kalau dihitung secara awam perhitungan kredit bodoh saya adalah
cicilan 13 x Rp 1.008.000 = Rp 13.104.000
Nilai Pelunasan yang saya ajukan adalah = Rp 10.000.000
Total Rp 23.104.000 ( % ratenya masih diatas bunga bank rata rata)
Memang saya memahami ada standard perhitungan bunga (annuitas, fix ..dll) namun dalam hal ini saya mengajukan "Pelunasan" di percepat karena sadar bahwa untuk angsuran berikutnya pasti akan bermasalah karena kondisi ekonomi saya yang memburuk maka sebelum menjadi masalah tunggakan cicilan dan harus berhubungan dngan debt lalu menjadi lingkaran setan.
Mohon kakak kakak dan agan agan kaskus berkenan membantu memberikan masukan sehingga bisa diseselasikan secara baik sehingga memiliki kekuatan hukum nantinya jika dikemudian hari menjadi masalah.
Wassalam dan Terima Kasih
Masalahnya adalah ketika saya menghadapi kondisi kesulitan keuangan dan sudah dipastikan tidak memiliki
kemampuan untuk melanjutkan cicilan kredit di lembaga keuangan tersebut
sebagai itikad baik saya mencoba menghubungi pihak lembaga keuangan tersebut dengan mengatakan
bahwa ada kemungkinan saya tidak lagi sanggup membayar cicilan karena kesulitan keuangan dan ingin melakukan
pelunasan yang dipercepat.
dari pihak lembaga keuangan tersebut saya diberitahu nilai pelunasan dipercepat yang harus saya selesaikan namun ternyata nilai nya masih sangat tinggi bahkan baru berkurang sedikit sekali dari pokok hutangnya
Kondisi kredit yang ada adalah sebagai berikut :
Nilai Pinjaman : Rp 18.000.000
Nilai Cicilan : Rp 1.00.8000
Lama cicilan : 36 bulan
Cicilan yang sudah dibayar secara rutin, teratur tanpa tunggakan adalah sebanyak 13 x cicilan
Sebelum jatuh tempo cicilan yang ke 14 saya mengajukan permohonan untuk melakukan pelunasan lebih awal
namun nilai pelunasan lebih awal yang harus saya selesaikan adalah masih sekitar Rp 16,500.000,- an..
ini sangan memberatkan bagi saya, dan saya mengajukan keringanan bahwa dana yang saya miliki saat ini hanya sekitar Rp 10 juta an. namun pihak lembaga keuangan bersikeras tetap harus menyelesaikan sisa kredit yang ada tanpa keringanan
kalau dihitung secara awam perhitungan kredit bodoh saya adalah
cicilan 13 x Rp 1.008.000 = Rp 13.104.000
Nilai Pelunasan yang saya ajukan adalah = Rp 10.000.000
Total Rp 23.104.000 ( % ratenya masih diatas bunga bank rata rata)
Memang saya memahami ada standard perhitungan bunga (annuitas, fix ..dll) namun dalam hal ini saya mengajukan "Pelunasan" di percepat karena sadar bahwa untuk angsuran berikutnya pasti akan bermasalah karena kondisi ekonomi saya yang memburuk maka sebelum menjadi masalah tunggakan cicilan dan harus berhubungan dngan debt lalu menjadi lingkaran setan.
Mohon kakak kakak dan agan agan kaskus berkenan membantu memberikan masukan sehingga bisa diseselasikan secara baik sehingga memiliki kekuatan hukum nantinya jika dikemudian hari menjadi masalah.
Wassalam dan Terima Kasih
0
578
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru