All About Rekrutmen PT. Kereta Api Indonesia (Persero) - Part 1
TS
iazsibassam
All About Rekrutmen PT. Kereta Api Indonesia (Persero) - Part 1
salah satu tujuan ane membuat thread ini untuk sekedar berbagi informasi aja gan mengenai rekrutmen PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
disini kita bisa saling sharing tentang rekrutmen PT KAI
Di mulai dari Lowongan Kerja, Tes Psikologi, Wawancara, Sampai Tes MCU
Bisa Juga Nantinya kita bisa Sharing Tugas dan Gaji di tiap-tiap Bagian posisi Jabatan di PT KAI
PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Spoiler for Sekilas:
PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api. Layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) meliputi angkutan penumpang dan barang. Pada akhir Maret 2007, DPR mengesahkan revisi UU No. 13/1992 yang menegaskan bahwa investor swasta maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. Pada tanggal 14 Agustus 2008 PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pemisahan Divisi Jabotabek menjadi PT Kereta Api Commuter Jabotabek (KCJ) untuk mengelola kereta api penglaju di daerah Jakarta dan sekitarnya. selama tahun 2008 jumlah penumpang melebihi 197 juta.
Pemberlakuan UU Perkeretaapian No. 23/2007 secara hukum mengakhiri monopoli PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan kereta api di Indonesia.
Pada tanggal 28 September 2011, bertepatan dengan peringatan ulang tahunnya yang ke-66, KAI meluncurkan logo baru
.
Spoiler for Sejarah:
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, karyawan perusahaan kereta api yang tergabung dalam Angkatan Moeda Kereta Api (AMKA) mengambil alih kekuasaan perkeretaapian dari Jepang.
Pada tanggal 28 September 1945, pembacaan pernyataan sikap oleh Ismangil dan sejumlah anggota AMKA lainnya menegaskan bahwa mulai hari itu kekuasaan perkeretaapian berada di tangan bangsa Indonesia sehingga Jepang sudah tidak berhak untuk mencampuri urusan perkeretaapian di Indonesia. Inilah yang melandasi ditetapkannya tanggal 28 September 1945 sebagai Hari Kereta Api serta dibentuknya Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI).
Nama DKARI kemudian diubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA). Nama itu diubah lagi menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) pada tanggal 15 September 1971. Pada tanggal 2 Januari 1991, nama PJKA secara resmi diubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) dan semenjak tanggal 1 Juni 1999 diubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) sampai sekarang
Spoiler for Jalur:
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan kereta api di wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Lampung serta semua provinsi di Jawa.
Jalur-jalur utama ini menghubungkan kota Medan dengan Rantauprapat, Padang dengan Pariaman, Bandar Lampung dengan Lubuklinggau dan Palembang, Jakarta dengan Surabaya melalui Semarang maupun Yogyakarta, dan Surabaya dan Malang dan Banyuwangi.
Panjang keseluruhan jalur kereta api di Indonesia adalah 7583 kilometer. Lebih dari 2500 kilometer jalur telah ditutup, sebagian besarnya adalah jalur cabang yang dianggap tidak menguntungkan bila tetap dipergunakan. Pada saat ini (2008) Departemen Perhubungan sedang melakukan pembangunan jalur ganda di Pulau Jawa, yang diharapkan akan selesai pada tahun 2025. Jalur yang sudah diselesaikan adalah Jakarta-Cirebon, Cikampek-Purwakarta, Kutoarjo-Surakarta dan Brebes-Pemalang, Pemalang-Pekalongan, Pekalongan-Ujungnegoro. Pada saat ini jalur Semarang-Ujungnegoro, Kutoarjo-Kroya dan Kroya-Prupuk sedang dikerjakan.
Spoiler for Layanan:
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan layanan kereta api penumpang dan barang. Hampir semua jalur yang beroperasi memiliki layanan angkutan kereta api penumpang yang dijalankan secara teratur.
Sekarang Pengertian dan Tugas di tiap-tiap Bagian Kereta Api
Spoiler for 1. Masinis:
Masinis adalah orang yang bertangung jawab untuk menjalankan kereta api. Kata "masinis" berasal dari bahasa Belanda machinist yang sebenarnya berarti juru mesin. Disebut masinis karena pada awalnya juru mesinlah yang menjalankan kereta api.
Masinis bertanggung jawab untuk mempercepat, memperlambat atau menghentikan kereta api mengikuti/mematuhi sinyal kereta api, semboyan dan menjamin keselamatan kereta api yang dijalankannya sehingga dapat dikatakan masinis adalah kepala perjalanan.
Untuk menjadi masinis sebelumnya harus menjadi asisten/pembantu masinis. Pendidikan masinis dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Balai Pelatihan Teknik Traksi (BPTT) di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Yogyakarta.
Kurikulum pendidikan masinis mencakup: Dasar Kewiraan, Kursus Pra Jabatan, Pengenalan lapangan, Pendidikan dan pelatihan teknis fungsional serta praktik lapangan dan proses magang. Untuk memperkaya pengalaman sebelum magang dilapangan para calon masinis dilatih dengan menggunakan simulator kereta api dimana semua peralatan yang ada di dalam simulator ada di dalam kabin kereta api.
Spoiler for 2.PPKA:
PPKA adalah singkatan dari Pengatur Perjalanan Kereta Api yaitu petugas yang mengatur perjalanan kereta api dalam suatu wilayah kerja tertentu. Untuk menduduki jabatan sebagai seorang PPKA harus yang memenuhi persyaratan kualifikasi tentang tatacara pengaturan perjalanan kereta api.
Pemimpin perjalanan kereta api meliputi kegiatan :
penyusunan garis besar perjalanan kereta api, merupakan penyusunan garis besar rencana operasi kereta api tentang jenis, jumlah, jadwal, dan rangkaian kereta api yang akan dijalankan di lintas yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan angkutan. ;
pembuatan rencana perjalanan kereta api;
pembuatan grafik perjalanan kereta api (GAPEKA);
perubahan, penambahan dan/atau pengurangan perjalanan kereta api pa
da GAPEKA, GAPEKA ditinjau kembali dengan ketentuan :
keterlambatan kereta api rata-rata melebihi toleransi yang ditetapkan;
tidak ada kesesuaian antara GAPEKA dengan kebutuhan;
perubahan kondisi prasarana, sarana dan sumber daya manusia.;
penentuan kereta api yang jalan;
pembatalan dan pengumuman perjalanan kereta api.
Tugas seseorang PPKA adalah menjaga agar Pengaturan tersebut diatas dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Ruang kendali PPKA
Ruang kendali pimpinan PPKA merupakan jantung operasional pelayanan kereta. Sebab, dari ruang itulah petugas mengawasi lintasan mana yang akan dilalui setiap kereta, baik masuk maupun keluar stasiun.
Spoiler for 3.Teknisi PLKA/TKA:
TKA atau Teknisi Kereta Api adalah kruw KA yg berada didalam KA dalam urusan perka yg melakukan pengecekan,pengontrolan,pengawasan terhadap KA yg sedang di awakinya.dalam awak KA yg menjalankan urusan perka biasanya terdiri dari 2orng,kadang juga lebih.tergantung kebutuhan.Dulunya ce namanya bukan TKA,melainkan PLKA dan R.AC,kalau PLKA adalah sebagai pelayan kereta api yg bertugas melayani peumpang KA dan mengawasi rangka bawah/mekanik rangkaian KA,sedangkan R.AC sebagai operator genset dan perangkat2nya seperti penerangan,kipas,pesawat ac,dll yg berhubungan dg listrik.
Spoiler for 4.Pemeliharaan Kereta/gerbong di Balai Yasa/Dipo:
Tugasnya memelihara Kereta/Gerbong di Balai Yasa hehe
Spoiler for 5.Pemeliharaan Lokomotif di Dipo:
nah kalo ini tugasnya memelihara lokomotif gan. mungkin ada yang tau bisa njelasin ntar ane update di page one
Spoiler for 6.Schowing:
kalo ini ane ngga tau gan maaf
Spoiler for 7.Pemeliharaan Lok di Balai Yasa:
klo ini untuk memelihara Lok gan tapi ane juga ga paham.mungkin ada yang tau bisa njelasin ntar ane update di page one
Spoiler for 8.Pemeliharaan KRD/KRL:
nah klo ini bertugas ujntuk memelihara KRD/KRL, ane juga ga paham hehe
Spoiler for 9. Juru Rangsir:
kalo ini ane ngga tau gan maaf
Spoiler for 10.Juru Rumah Sinyal :
Kesiapan rute kereta api datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) huruf b, merupakan kegiatan menentukan kedudukan wesel dan sinyal aman
untuk dilewati kereta api yang masuk.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh
PPKA/PPKD/PPKT atau pegawai atas perintah PPKA.
(3) Kesiapan rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diyakini
kesiapannya setelah dilakukan pengecekan oleh PPKA/PPKD/PPKT secara fisik
dan/atau indikator pada perangkat atau meja pelayanan PPKA/PPKD/PPKT.
Pasal 59
Mengawasi kedatangan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
huruf c berupa :
26
a. mengamati kedatangan kereta api sejak masuk wesel pertama yang dilewati
kereta api sampai kereta api berhenti di stasiun atau sampai melewati wesel
terakhir untuk kereta api yang berjalan langsung;
b. menjaga agar jalur kereta api yang akan dilewati tidak ada gangguan dan
menjaga kereta api berhenti di tempat yang ditentukan atau berjalan langsung.
Pasal 60
(1) PPKA atau PAP harus memperhatikan tanda (semboyan) kereta api yang datang
atau langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf d,
mengenai kemungkinan masinis kereta api tersebut memasang atau
membunyikan tanda (semboyan) bahaya akibat :
a. jalan bebas atau petak blok yang baru dilalui ada gangguan;
b. bagian jalan yang baru dilalui kurang baik;
c. telekomunikasi terganggu;
d. rangkaian kereta api terputus.
(2) Apabila masinis kereta api menyampaikan tanda (semboyan) bahaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, PPKA atau PAP harus segera
memberitahukan kepada pegawai terkait untuk :
a. memberhentikan kereta api yang seharusnya diberangkatkan ke arah petak
jalan bebas atau petak blok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
dan ditahan di stasiun yang bersangkutan;
b. memberhentikan luar biasa, kereta api langsung yang datang dari arah yang
berlawanan yang akan melalui petak jalan bebas atau petak blok
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
c. segera memperbaiki petak jalan bebas atau petak blok yang
Spoiler for 11. Penjaga Jalan Lintasan (PJL):
1. Setiap Penjaga Perlintasan Kereta Api bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan Lalu Lintas di wilayah kerjanya.
2. Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.
3. Penjaga Perlintasan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. Memiliki dedikasi, Integritas dan kedisiplinan yang tinggi
b. Mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan operasi kereta api terutama tanda dan marka;
c. Mampu mengoperasikan peralatan perlintasan dan peralatan kerja lainnya;
d. Mengetahui, memahami dan menguasai jadwal perjalanan kereta api di wilayah kerjanya;
e. Mampu dan cakap mengoperasikan peralatan telekomunikasi perkeretaapian;
f. Mampu dan cakap mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi
g. Mengetahui, memahami dan menguasasi wilayah kerjanya terhadap perjalanan kereta api; dan
h. Pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menjaga perlintasan kereta api.
TUGAS PENJAGA PINTU PERLINTASAN
Pemegang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api memiliki Tugas dan Kewenangan :
a. Standby (siaga) di Gardu Perlintasan Ada/Tidak ada Jadwal Kereta Api yang lewat;
b. Selalu Memonitor Kondisi Lalu lintas dan Perjalanan Kereta;
c. Mengoperasikan peralatan pintu perlintasan dan peralatan kerja lainnya;
d. Mengatur atau menghentikan sementara kendaraan yang akan melintasi jalur perjalanan kereta api; dan
e. Mengambil tindakan darurat dalam hal peralatan perlintasan kereta api tidak berfungsi.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN BAGI PETUGAS JAGA LINTASAN
Beberapa Hal yang harus diperhatikan oleh Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api dalam Melaksanakan Tugas adalah Sebagai berikut :
a. PJL dilarang meminum-minuman keras sebelum dan/atau selama bertugas;
b. PJL dilarang meninggalkan Tugas tanpa keterangan (atau meninggalkan Rekan Tugas sendirian);
c. PJL dilarang Menggunakan Alat Komunikasi tidak semestinya/tidak sesuai peruntukkanya;
d. PJL dilarang Tidur selama bertugas dan;
e. PJL dilarang menggunakan Pakaian Dinas Harian diluar Ketentuannya;
f. PJL wajib hadir/berada dilokasi Kerja minimal 15 (lima belas) menit sebelum Jadwal Tugas;
g. PJL wajib menjaga Wilayah Kerja (Perlintasan) serta Wilayah sekitar -+ 50 m (radius jaga);
h. Menjaga kebersihan Gardu dan jarak pandang bebas dari Tanaman penghalang.
Spoiler for 12.Operator Komputer Ticketing:
melayani dan mempersiapkan tiket yg dipesan baik itu secara online atau COD atau memasukan data penumpang / pembelian ticket
Kemudian
13.Pegawai unit Pelayanan
14.Pegawai di Terminal Peti Kemas
15.Pegawai Administrasi/pelaksana kantor
16.Surveyor dan Drafter
Disini ane Ambil Contoh yang Pengumuman Perekrutan SMA/SMK Kemarin ya gan..
Untuk Masalah Gaji di tiap2 Posisi dan Jabatan biar dari agan2 yang bekerja di PT KAI kali aja ada yang Mau Share di sini.. di harapkan Kerjasamanya hehe
*Update
Spoiler for Sedikit Informasi Gaji dari agan c4hpinter :