Quote:
Foto: Terdakwa penelanjangan sejoli di Tangerang,Komarudin, divonis 5 tahun penjara. Fotografer: Ahmad Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Komarudin, terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang divonis 5 tahun penjara. Vonis terhadap Pak RT itu lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
"Manjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim, M Irfan Siregar di PN Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Hakim menyebut Komarudin terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memicu tersebar luasnya video penelanjangan terhadap korban.
Dalam pertimbangannya hakim, status ketua RT yang disandang terdakwa menjadi hal yang memberatkan hukum. Terdakwa seharusnya mampu menjadi contoh di lingkungannya.
"Terdakwa yang berperan sebagai Ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dan panutan," kata Hakim.
Sedangkan yang meringankan yakni status terdakwa sebagai kepala keluarga. Dia dianggap masih punya tanggungan terhadap anak dan istrinya.
Menyikapi vonis hakim ini, terdakwa belum memutuskan untuk mengajukan banding. Terdakwa bersama kuasa hukum masih pikir-pikir.
(abw/aan)
https://news.detik.com/berita/d-3968...274.1499954577
semoga menjadi pembelajaran kita bersama2