Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Alfamart Keberatan Buka Aliran Dana Donasi Konsumen
Alfamart Keberatan Buka Aliran Dana Donasi Konsumen
Jakarta, GATRAnews - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, status PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk adalah badan publik, sehingga harus memenuhi permohonan untuk membuka 11 informasi perusahaan, terkait penggalangan dana donasi yang diajukan Mustholih, salah seorang konsumen Alfamart. Atas putusan ini, pengelola jaringan ritel Alfamart ini mengajukan keberatan.

"Hasil putusan ini belum bersifat inkracht (berkeputusan hukum tetap, Red.). Kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan," kata Solihin, Corporate Affairs Director Alfamart, dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Rabu (21/12).Dalam laman KIP disebutkan, setelah melalui proses persidangan sengketa informasi yang panjang di KIP, Majelis Komisioner (MK) KIP memutuskan informasi penggalangan dana donasi dari konsumen mini market Alfamar harus dibuka kepada publik.Majelis Komisioner KIP yang diketuai Dyah Aryani beranggotakan Yhannu Setyawan dan Evy Trisulo bersama mediator John Fresly dan Panitera Pengganti Ahmad Derobi membacakan putusan secara bergantian di Ruang Rapat KIP Jakarta, pada Senin (19/12).Salah satu anggota MK Evy Trisulo mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Alasannya, Termohon tidak menggunakan dana APBN ataupun APBD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya sehingga Termohon tidak bisa dikategorikan sebagai Badan Publik (BP) yang dapat dibuka informasinya ke publik.Dissenting opinion dari salah satu anggota MK itu tidak mempengaruhi putusan KIP. Dengan demikian, Termohon  Alfamart diperintakan segera mengumumkan jumlah uang donasi dari konsumen serta  menjelaskan penggunaan uang tersebut.Ketika mewakili pihak termohon menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP), Senin (19/12), Solihin mengatakan, "Sebagai badan hukum perseroan terbatas, tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik."Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat (3), dijelaskan bahwa badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri."Dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi bahwa PT SAT Tbk. bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat," katanya.Ia menegaskan bahwa status perusahaan merupakan badan hukum perseroan terbatas (PT) yang telah memenuhi syarat menjadi perusahaan terbuka, yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham.Adapun sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Solihin menjelaskan bahwa dana tersebut sama sekali tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi sehingga tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.Pada prinsipnya, pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Editor: Rosyid

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/235269-al...onasi-konsumen

---


- Alfamart Keberatan Buka Aliran Dana Donasi Konsumen Alfamart Klaim Penggalangan Donasi Dapat Izin Kemensos
milktoasthoney
anasabila
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
81.2K
22
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.