Jakarta- Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2019, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah kebijakan yang populis. Kebijakan seperti ini menggambarkan pemimpin yang berpihak kepada rakyat, bukan berpihak kepada elit dan pemerintahan.
Dalam bentuknya yang demokratis, populisme berusaha untuk mempertahankan kepentingan dan memaksimalkan kekuatan warga negara, melalui reformasi alih-alih revolusi. Hal tersebut tercermin melalui kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi, yang diterapkan dalam rentang dua tahun jelang pilpres atau tiga tahun setelah pemerintahan berjalan.
Pengamat politik Igor Dirgantara mengatakan cara ini adalah bagian dari strategi politik Jokowi dalam meraih simpati dari masyarakat. Namun kebijakan politik diharapkan tak menimbulkan distorsi di sisi lainnya.
"Jadi kalau menurut saya, masa efektif kepresidenan setelah terpilih 2014 itu cuma 3 tahun. Menjelang tahun ke-4 itu dia harus sudah memikirkan bagaimana reelect kembali. Karena memang nggak cukup 1 periode untuk menuntaskan program Nawacita yang didengung-dengungkan," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).
Apa saja kebijakan-kebijakan tersebut?
Spoiler for Anggaran dan Penerima Program Keluarga Harapan Naik:
Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dana Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan hingga dua kali lipat pada 2019. Jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) juga naik menjadi 10 juta penerima.
Mulai tahun 2018, pemerintah menaikkan jumlah penerima dana PKH menjadi ke 10 juta keluarga. Nilainya sebesar 16% dari rata-rata pengeluaran rumah tangga penerima PKH.
Menurut Jokowi, tambahan anggaran ini efektif menurunkan jumlah kemiskinan di Indonesia. Dia yakin angka kemiskinan tahun depan bisa turun hingga di bawah 9% jika program PKH berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia saat ini mencapai 26,58 juta orang atau 10,12% pada September 2017. Meski ada penurunan, namun tingkat ketimpangan di Indonesia saat ini belum banyak berkurang, di mana kemiskinan masih terpusat di Indonesia bagian Timur, yakni Maluku dan Papua dengan persentase 21,23%.
Pemerintah sendiri membantah rencana kenaikan dana Program Keluarga Harapan (PKH) terkait dengan pemilihan presiden 2019. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan PKH menjadi salah satu instrumen yang sangat efektif mengatasi kemiskinan dan ketimpangan.
Maka cara paling efektif dalam menekan angka kemiskinan dan ketimpangan turun lebih cepat lagi adalah dengan menambah jumlah penerima PKH dan menambah dana PKH dari 10% menjadi antara 15-20% dari total pengeluaran rumah tangga.
"Sehingga akhirnya, meskipun ada tambahan anggaran yang dikeluarkan, tapi manfaatnya akan langsung kepada penurunan kemiskinan dan ketimpangan. Itu yang menjadi fokus dari pak Presiden," kata Bambang.
Spoiler for "Harga BBM dan Tarif Listrik Tak Naik Sampai 2019":
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin harga Bahan Bakar Mineral (BBM) berupa solar dan premium serta tarif listrik hingga akhir 2019 tidak akan naik. Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat yang masih belum pulih.
Kebijakan ini memang akan berisiko mengganggu neraca keuangan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Mengingat, harga batubara juga telah menembus US$ 100 per ton dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) sudah melampaui US$ 60 per barel.
Saat ini, pemerintah pun tengah mencari cara agar neraca keuangan kedua perusahaan bisa tetap sehat sembari tetap mempertahankan tarif listrik, harga premium dan solar untuk masyarakat.
Beberapa opsi diantaranya menetapkan harga batubara untuk pemenuhan kewajiban dalam negeri (DMO) kelistrikan bagi PLN. Penetapan harga batubara untuk DMO itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (perpres). Penerbitan Perpres diyakini akan membuat tarif listrik yang tidak naik hingga 2019 bisa tetap menjaga keuangan PLN.
Penetapan kebijakan ini pun berimbas pada anggaran subsidi energi yang sebelumnya dipangkas, kini harus naik kembali.
pemerintah tengah menghitung tambahan subsidi tarif listrik bagi PLN seiring pertumbuhan alami jumlah pelanggan golongan 450 VoltAmpere (VA) dan 900 VA yang berkisar satu juta pelanggan. Lalu opsi menambah subsidi solar per liter yang saat ini dipatok Rp 500 per liter untuk 16,23 juta kiloliter (kl) solar atau sekitar Rp 8,1 triliun menjadi sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per liter.[/left]
Spoiler for "Tarif Jalan Tol Turun":
Pemerintah juga berencana menurunkan tarif jalan tol, khususnya bagi jalan tol baru yang tarifnya berada di kisaran lebih dari Rp 1.000 per kilometer (km). Rencana penurunan tarif ini pun cukup langka lantaran baru pertama kali terjadi, mengingat selama ini tarif jalan tol terbilang masih cukup terjangkau lantaran di bawah Rp 1.000 per km nya.
Di satu sisi, penurunan tarif tol mungkin meningkatkan bisa meningkatkan daya beli atau kemampuan masyarakat membayar tarif tol itu, namun di sisi lain juga bisa saja melenceng dari kelangsungan bisnis badan usaha, lantaran harus menanggung defisit cashflow lebih lama mengingat bisnis jalan tol tak bisa langsung untung.
Namun pemerintah meyakini penurunan tarif bisa dilakukan. Kisaran tarif yang turun diperkirakan mencapai 15-20%. Hal ini pun akan dikompensasi dengan perpanjangan konsesi jalan tol ke badan usaha dan pemberian insentif fiskal sebagai upaya meminimalisir jumlah defisit cashflow yang ada.
Saat ini rencana penurunan tarif tol masih terus dibahas oleh pemerintah. Penerapannya diharapkan segera dilakukan dalam bulan ini setelah adanya kepastian dari pemberian insentif fiskal dari pemerintah.
Spoiler for "Jumlah BBM Premium Ditambah":
Pemerintah bakal kembali mewajibkan PT Pertamina (Persero) memasok bahan bakar minyak (BBM) penugasan jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Saat ini, Pertamina hanya wajib memasok Premium untuk wilayah non-Jamali.
Adapun kewajiban Pertamina untuk memasok Premium di wilayah Jamali akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang meminta agar Pertamina menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Selama ini diketahui kerap terjadi kelangkaan premium di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jawa.
Selain Perpres, aturan turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM pun juga akan direvisi.
Pertamina sendiri sampai saat ini masih menjual rugi BBM jenis premium. Harga Premium yang ditetapkan Pemerintah saat ini adalah Rp 6.450 per liter, atau jauh di bawah harga keekonomian premium yang seharusnya Rp 8.600 per liter.
Dengan bertambahnya tugas Pertamina menyalurkan premium di wilayah Jamali, maka tentu akan berdampak terhadap bisnis Pertamina, terutama kemampuan keuangannya yang menjadi terbatas lantaran harus menanggung biaya subsidi lebih banyak.
Spoiler for "Kenaikan Harga Pertalite Cs Harus Seizin Pemerintah":
Kementerian ESDM juga memutuskan bahwa setiap penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Indonesia harus menunggu persetujuan dari pemerintah jika ingin menaikkan harga jenis BBM umum (JBU) atau non-subsidi yang dijualnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, keputusan tersebut dibuat untuk mengendalikan inflasi yang kerap terjadi ketika harga JBU tersebut naik. Menurutnya, setiap ada kenaikan harga JBU atau non-subsidi, inflasi yang terjadi cukup tinggi sehingga campur tangan pemerintah diperlukan agar ikut mengintervensi dengan cara memberikan persetujuan pada setiap usulan kenaikan harga BBM non subsidi.
Persetujuan pemerintah dalam hal kenaikan harga JBU tersebut tak hanya berlaku untuk Pertamina saja melainkan juga berlaku untuk seluruh penyalur BBM yang beroperasi di Indonesia termasuk Shell, Total, AKR dan Vivo.
Penerapan kebijakan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Namun dalam aturan ini, nantinya pemerintah tak akan ikut dalam menetapkan kenaikan harga JBU tersebut, tapi para penyalur harus dapat persetujuan dari pemerintah ketika mau menaikkan harga JBU.
"Pokoknya kenaikan harga haruslah atas persetujuan pemerintah," kata Arcandra.