- Beranda
- Berita dan Politik
Korban Ijazah Palsu STT Injili Arastamar Mengadu ke Komisi III DPR
...
TS
capres.banjir
Korban Ijazah Palsu STT Injili Arastamar Mengadu ke Komisi III DPR
Quote:
Korban ijazah palsu STT Injili Arastamar (SETIA) Tangerang terus mencari dukungan supaya kasus itu cepat selesai. Seperti yang dilakukan pelapor kasus tersebut, Willem Frans. Pada Kamis (29/3), dia mendatangi Rapat Umum Dengar Pendapat (RUDP) yang digelar Komisi III DPR.
Willem Frans memaparkan keluhannya terkait kasus yang menyeret 654 alumnus di hadapan Ketua Komisi III Arsul Suni. Arsul tampak didampingi oleh dua anggota Komisi III, Anwar Rachman dan M. Nasir Jamil.
Willem membeberkan tiga poin. Pertama, kejanggalan mengapa para terdakwa, mantan Rektor Matheus Mangentang dan mantan Direktur Ernawaty Simbolon, tidak ditahan oleh pengadilan. Kedua, tidak ada perijinan untuk program guru sekolah dasar (PGSD). Ketiga, meminta DPR agar ikut memantau kasus tersebut.
"Kalau menurut undang-undang, terdakwa ini harusnya ditahan,” terangnya. Untuk informasi, terdakwa dijerat dengan Pasal 67 ayat 1 UU 20/2003 Tentang sistem pendidikan nasional Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP. Terdakwa terancam mendekam di penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Berdasar KUHAP, tepatnya Pasal 205 ayat 1 yang diperjelas dengan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, terdakwa seharusnya mendekam di penjara. Kedua pasal itu menyatakan, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Willem menuturkan, keduanya sempat ditahan selama lima hari. Tepatnya saat tahap dua, ketika penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan. “Tapi saya tidak tahu mengapa kemudian terdakwa ini dijadikan sebagai tahanan kota,” tambahnya.
Selain Willem, alumnus STT Injili Arastamar yakni Emelin Angke turut hadir. Dia juga menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 180/1997 kepada Arsul. SK tersebut tentang Penyelenggaraan Pendidikan Teologi dan Agama Kristen serta ujian Negara. Jadi, SK itu untuk pelaksanaan PAK dan Teologi. Bukan penyelenggaraan PGSD.
Arsul menuturkan, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, proses hukum bukan domain dari aturan DPR. Dia menyebut, aduan dari Willem bisa diibaratkan seperti ada perusahaan toko roti membuka kursus. Namun, perusahaan itu malah membuka kursus membuat bakso, bukan roti. Nah, dalam pengandaian, perusahaan roti tersebut adalah STT Injili Arastamar.
Arsul menyarankan kepada Willem untuk mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial terkait permohonan ikut memantau proses hukum yang berjalan. “Kasus ini terkuak sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Saya kenal Pak Willem dan tahu kasus ini sejak 2010,” tambahnya.
Setelah pertemuan tersebut, Arsul berencana untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi VIII. Dia mengatakan, Komisi VIII adalah mitra kerja Kementerian Agama. “Jadi, tidak bisa langsung dengan Kemenag dengan Komisi III. Harus melalui Komisi VIII,” ujarnya.
Dirjen Binmas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury menuturkan, sistem pendidikan dengan mencantolkan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) kepada PAK merupakan bentuk kesalahan. Dia mengungkapkan, hal itu tidak boleh dilakukan. “PAK itu khusus untuk agama Kristen. Lalu, untuk PGSD itu universal. Ada matematika, bahasa Indonesia, hingga IPA atau IPS,” jelasnya.
Dia menegaskan, perijinan PGSD bukan di wilayah Kemenag. Kemenag hanya untuk Teologi dan PAK. “Kalau PGSD di kementrian pendidikan,” terangnya. Akibat kejadian STT Injili Arastamar, menurutnya, pihaknya akan mengirimkan tim untuk mengevaluasi STT tersebut. “Secepatnya. Tidak perlu menunggu siding berakhir juga,” ucapnya.
Pencatolan PGSD di PAK terkuak saat sidang pada 14 Maret lalu. Setelah penasihat hukum terdakwa Thomas Sihotang menyampaikan bahwa PGSD itu dicantolkan di PAK. Kemudian, pada persidangan 28 Maret lalu, Thomas kembali menegaskan bahwa PGSD ada di dalam PAK.
“Ini itu semacam kursus. Mangkanya, mereka (alumni, red) mendapatkan sertifikat. Bukan ijazah,” terangnya.
Jawa Pos mendapat berkas ijazah dari salah seorang saksi, Sinta Tolles. Sinta mengaku jika dirinya mengantongi ijazah, akta, dan transkrip nilai setelah menyelesaikan masa belajar di STT Injili Arastamar.
Willem Frans memaparkan keluhannya terkait kasus yang menyeret 654 alumnus di hadapan Ketua Komisi III Arsul Suni. Arsul tampak didampingi oleh dua anggota Komisi III, Anwar Rachman dan M. Nasir Jamil.
Willem membeberkan tiga poin. Pertama, kejanggalan mengapa para terdakwa, mantan Rektor Matheus Mangentang dan mantan Direktur Ernawaty Simbolon, tidak ditahan oleh pengadilan. Kedua, tidak ada perijinan untuk program guru sekolah dasar (PGSD). Ketiga, meminta DPR agar ikut memantau kasus tersebut.
"Kalau menurut undang-undang, terdakwa ini harusnya ditahan,” terangnya. Untuk informasi, terdakwa dijerat dengan Pasal 67 ayat 1 UU 20/2003 Tentang sistem pendidikan nasional Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke I KUHP. Terdakwa terancam mendekam di penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Berdasar KUHAP, tepatnya Pasal 205 ayat 1 yang diperjelas dengan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, terdakwa seharusnya mendekam di penjara. Kedua pasal itu menyatakan, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Willem menuturkan, keduanya sempat ditahan selama lima hari. Tepatnya saat tahap dua, ketika penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan. “Tapi saya tidak tahu mengapa kemudian terdakwa ini dijadikan sebagai tahanan kota,” tambahnya.
Selain Willem, alumnus STT Injili Arastamar yakni Emelin Angke turut hadir. Dia juga menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 180/1997 kepada Arsul. SK tersebut tentang Penyelenggaraan Pendidikan Teologi dan Agama Kristen serta ujian Negara. Jadi, SK itu untuk pelaksanaan PAK dan Teologi. Bukan penyelenggaraan PGSD.
Arsul menuturkan, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, proses hukum bukan domain dari aturan DPR. Dia menyebut, aduan dari Willem bisa diibaratkan seperti ada perusahaan toko roti membuka kursus. Namun, perusahaan itu malah membuka kursus membuat bakso, bukan roti. Nah, dalam pengandaian, perusahaan roti tersebut adalah STT Injili Arastamar.
Arsul menyarankan kepada Willem untuk mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial terkait permohonan ikut memantau proses hukum yang berjalan. “Kasus ini terkuak sebelum pemerintahan Pak Jokowi. Saya kenal Pak Willem dan tahu kasus ini sejak 2010,” tambahnya.
Setelah pertemuan tersebut, Arsul berencana untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi VIII. Dia mengatakan, Komisi VIII adalah mitra kerja Kementerian Agama. “Jadi, tidak bisa langsung dengan Kemenag dengan Komisi III. Harus melalui Komisi VIII,” ujarnya.
Dirjen Binmas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury menuturkan, sistem pendidikan dengan mencantolkan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) kepada PAK merupakan bentuk kesalahan. Dia mengungkapkan, hal itu tidak boleh dilakukan. “PAK itu khusus untuk agama Kristen. Lalu, untuk PGSD itu universal. Ada matematika, bahasa Indonesia, hingga IPA atau IPS,” jelasnya.
Dia menegaskan, perijinan PGSD bukan di wilayah Kemenag. Kemenag hanya untuk Teologi dan PAK. “Kalau PGSD di kementrian pendidikan,” terangnya. Akibat kejadian STT Injili Arastamar, menurutnya, pihaknya akan mengirimkan tim untuk mengevaluasi STT tersebut. “Secepatnya. Tidak perlu menunggu siding berakhir juga,” ucapnya.
Pencatolan PGSD di PAK terkuak saat sidang pada 14 Maret lalu. Setelah penasihat hukum terdakwa Thomas Sihotang menyampaikan bahwa PGSD itu dicantolkan di PAK. Kemudian, pada persidangan 28 Maret lalu, Thomas kembali menegaskan bahwa PGSD ada di dalam PAK.
“Ini itu semacam kursus. Mangkanya, mereka (alumni, red) mendapatkan sertifikat. Bukan ijazah,” terangnya.
Jawa Pos mendapat berkas ijazah dari salah seorang saksi, Sinta Tolles. Sinta mengaku jika dirinya mengantongi ijazah, akta, dan transkrip nilai setelah menyelesaikan masa belajar di STT Injili Arastamar.
sumber
kasihan nih domba tersesat
0
1.2K
Kutip
9
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.7KThread•40.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru