Quote:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu touring menggunakan motor choopernya lengkap dengan helm kustom. Namun helm kustom yang dibuat oleh Elders Garage itu belum SNI.
Meski belum SNI, Pemilik Elders Garage, Heret Frasthio, mengatakan meski belum SNI, helm bernama Bantam itu dijamin aman.
"Belum SNI tapi aman," ucapnya saat dihubungi detikOto, Senin (9/4/2018).
Helm yang dibeli oleh Jokowi dengan banderol harga Rp 1,5 juta itu asli buatan Elders Garage. Jokowi sendiri yang memilih langsung helmnya. "Helm-nya dibuat dari bahan fiber," kata Heret.
Selain Bantam, orang nomor satu Indonesia ini juga memboyong helm satu lagi yakni Elders Helmet Raid untuk helm cadangannya.
"Jenisnya full face, warna biru, harganya Rp 1,8 juta," ucap Heret.
Ketika ditanya apa alasan kenapa orang nomor satu Indonesia itu memilih helm yang belum SNI, Heret tidak tahu apa alasan pastinya, padahal seperti kita tahu pengendara motor di Indonesia harus mengenakan helm SNI.
Meski memang aturan SNI ini memicu kontroversi karena ada helm buatan luar yang lebih bagus kualitasnya dan teruji di Amerika, namun belum memiliki standar SNI.
Namun menurutnya, Jokowi secara tidak langsung ingin membantu industri nasional seperti helm dan motor kustom di Indonesia. Memang sebelumnya saat Jokowi membeli motor Chopperland buatan Elders Garage, ia berjanji akan membantu industri motor kustom di Indonesia. Hal itu pun dikatakan Heret, mungkin menjadi alasan Jokowi memilih helm tersebut.
"Mungkin karena memang beliau mau dan suka membantu home industry kecil kayak kita ini," katanya.
Tapi sebelum memilih Elders Helmet Bantam, Heret sudah coba menawarkan juga helm yang berstandar SNI. "Dia nggak mau, maunya kayak helm yang kita pakai," lanjutnya.
SUMBER
MANTAB BETUL
![Jempol emoticon-Jempol](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1j43vv5.gif)
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).