Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dugaan kecurangan menghantui proses akuisisi Uber oleh Grab
Dugaan kecurangan menghantui proses akuisisi Uber oleh Grab
Sejumlah pengemudi ojek berbasis daring Uber mengantre mendaftarkan diri ke kantor Go-jek di Kawasan Cilandak, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Pengambilalihan bisnis dan aset Uber Asia Tenggara oleh Grab terganjal dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha. Singapura, Malaysia, dan Filipina mencurigai langkah akuisisi yang dilakukan Grab bertujuan untuk memonopoli bisnis transportasi berbasis aplikasi di kawasan.

Senin (2/4/2018), otoritas komisi persaingan di Malaysia dan Filipina sepakat menyelidiki apakah salah satu alasan Uber Technologies, induk usaha Uber, menjual semua bisnis dan asetnya di Asia Tenggara kepada Grab adalah untuk menghalangi adanya kompetisi usaha.

Komisi Persaingan Usaha Filipina (PCC) dalam sebuah pernyataan yang dikutip Nikkei Asian Review mengatakan, dengan cabutnya Uber dari Filipina, maka Grab bisa melakukan monopoli secara "virtual" dalam bisnis transportasi berbasis aplikasi.

"Tinjauan ini akan membeberkan apakah benar akuisisi akan menghilangkan daya saing di pasar ini," sebut PCC.

Langkah yang diambil Malaysia dan Filipina ini melanjuti sikap Komisi Persaingan Usaha Singapura yang menegaskan mereka memiliki alasan kuat untuk mencurigai adanya pelanggaran aturan berusaha dengan menginvestigasi transaksi akuisisi yang Uber oleh Grab, pada Jumat (30/3/2018).

Mengutip The Wall Street Journal, investigasi yang dilakukan Singapura, Malaysia, dan Filipina bisa menghambat finalisasi transaksi akuisisi yang tujuan lainnya adalah untuk menutup lubang kegagalan bisnis Uber di Asia Tenggara.

Grab dan Uber punya waktu hingga Rabu pekan depan untuk merespons permintaan penghentian sementara proses akuisisi yang diajukan Komisi Persaingan Usaha Singapura.

Dengan menempatkan kantor pusatnya di Singapura, Grab mau tak mau harus menanggapi permintaan komisi tersebut. Sebab jika tidak, Komisi Persaingan Usaha Singapura bisa menjatuhkan denda hingga 10 persen dari total perputaran uang yang terjadi di Grab.

Komisi juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang dapat membatalkan proses akuisisi tersebut.

Mengekor negara tetangganya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah meminta Grab untuk mengirim notifikasi akuisisi agar bisa segera dianalisis dampak yang timbul dari aksi korporasi ini.

Merujuk CNN Indonesia, tenggat waktu yang diberikan KPPU untuk Grab adalah 30 hari.

Permintaan notifikasi itu muncul setelah KPPU menerima informasi transaksi akuisisi Grab oleh Uber mencapai US $2 miliar atau sekitar Rp27,5 triliun. Dalam aturannya, sebuah merger wajib dilaporkan ketika aset gabungan bernilai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungannya sebesar Rp5 triliun.

Kewajiban pelaporan KPPU tertuang dalam Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010.

Menanggapi ini, Grab Singapore Country Head, Kell Jay Lim dalam Financial Times mengatakan, pemeriksaan oleh otoritas terhadap segala macam perjanjian kerja sama adalah wajar.

Namun Grab meyakini layanan yang diberikan perusahaannya bagi pengemudi dan penumpangnya akan semakin ditingkatkan dengan kehadiran Uber sebagai keluarga barunya.

Pihaknya juga menegaskan, meski memiliki Uber, Grab tetap akan menghadapi persaingan dari Go-Jek di Indonesai dan Ryde di Singapura.

Senin (26/3/2018), Grab mengumumkan kesepakatan pengambilalihan bisnis dan aset milik Uber di Asia Tenggara. Tidak ada kelengkapan berapa ongkos pencaplokan itu.

Grab hanya menyebut Uber akan memiliki 27,5 persen jatah saham di Grab dan CEO Uber, Dara Khorowshahi, akan bergabung dengan jajaran direksi Grab.

Di Indonesia, perihal akuisisi Uber Asia Tenggara oleh Grab lebih ramai dibicarakan tentang tuntutan pengemudi Uber yang merasa ditelantarkan oleh manajemen. Buntutnya, ribuan pengemudi Uber justru menolak bergabung dengan Grab dan memilih pindah ke Go-Jek.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menyarankan kepada pemerintah untuk turun tangan membantu nasib para driver tersebut. Pemerintah katanya bisa mengajak bicara pihak Uber.

"Ini menyangkut kepastian nasib mantan mitra pengemudi Uber, skemanya bagaimana?" ujar Enny dalam ANTARA, Rabu (4/4/2018).
Dugaan kecurangan menghantui proses akuisisi Uber oleh Grab


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...uber-oleh-grab

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dugaan kecurangan menghantui proses akuisisi Uber oleh Grab Suara perempuan bangunkan eks Dirjen Hubla hingga ditangkap KPK

- Dugaan kecurangan menghantui proses akuisisi Uber oleh Grab BMKG bantah prediksi tsunami 57 meter di Pandeglang

- Dugaan kecurangan menghantui proses akuisisi Uber oleh Grab Rudiantara tegaskan tak segan memblokir Facebook

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread741Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.