Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Saksi Ahli: HTI Tidak Ikut Merumuskan Pancasila
Saksi Ahli: HTI Tidak Ikut Merumuskan Pancasila

Saksi Ahli: HTI Tidak Ikut Merumuskan Pancasila

Saksi Ahli: HTI Tidak Ikut Merumuskan Pancasila

VIVA - Sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap pemerintah berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, 5 April 2018. Agenda persidangan kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Ahli yang dihadirkan di persidangan oleh pemerintah salah satunya adalah Ahli Sosiologi Politik Islam Zuli Qodir. Zuli menjelaskan, bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya sebelum zaman kemerdekaan. Tapi, HTI ingin mengubahnya.

"Dasar negara adalah dibentuk oleh elemen bangsa, termasuk ulama, dimana HTI tidak turut memikirkannya bahkan menyetujuinya," kata Zuli di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Zuli menuturkan, Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Menurutnya, di dalam Pancasila terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan, hubungan individu dengan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran.

Dia menegaskan, bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Pancasila berdampingan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945 merupakan pemberontakan dan melawan gagasan para pendiri bangsa.

Sementara itu, kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta kembali mengingatkan publik bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham dengan mencabut keabsahan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya, pemerintah membubarkan dan melarang HTI. Mereka menilai organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

_______

Nggak kelar" sidang kasus ini emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh andika.1stravel 05-04-2018 11:57
0
2.4K
44
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.