Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.ozzoi.Avatar border
TS
.ozzoi.
Kasus Ratna Sarumpaet, Dishub Gelar Inspeksi Internal
Kasus Ratna Sarumpaet, Dishub Gelar Inspeksi Internal


WARTA KOTA, TANAH ABANG - Gagalnya penderekan mobil milik aktivis sosial, Ratna Sarumpaet lantaran mengancam petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan menelepon langsung Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Rasyid Baswedan ditanggapi serius pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Inspeksi internal pun dilakukan.
Langkah tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Maruli Sijabat dilakukan untuk mencari fakta kejadian yang sebenarnya.
Baca: Anies Akan Cari Tahu Kenapa Mobil Ratna Sarumpaet Dikembalikan
Sebab, dalam video penderekan mobil Ratna yang kini viral di media sosial itu telah dilakukan pihaknya sesuai ketentuan.

Hal itu ditunjukkan lewat posisi mobil Ibunda Atiqah Hasiholan itu yang terparkir di bahu jalan. Sebab, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Baca: Parkir Sembarangan, Pria Ini Persilakan Petugas Dishub Bakar Mobilnya
"Kita coba dudukan permasalahan, karena siapa saja yang melanggar peraturan akan ditindak sesuai peraturan. Tapi tetap inspeksi internal kami akan lakukan untuk melihat sejauh mana prosedur sudah dilakukan anggota," ungkapnya dihubungi pada Rabu (4/3/2018).

Sehingga menurutnya, penyelesaian masalah bukan dengan menemui Ratna dan menindak pelanggaran yang telah terjadi, tetapi lebih mengedepankan pengumpulan fakta yang terekam petugas selama proses penindakan terjadi.
Baca: Parkir Sembarangan, 12 Kendaraan Diderek, Ada yang Protes tapi Akhirnya Pasrah
"Itu belum (menyambangi kediaman Ratna), kita minta keterangan dari anggota di lapangan yang langsung berhadapan, kumpulkan data dan fakta, kita laporkan nanti ke pimpinan. Soal sanksi bisa menyusul, intinya semua yang melanggar ditindak sesuai ketentuan," tutupnya menambahkan.

Berikut ini Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.


http://wartakota.tribunnews.com/2018/04/04/kasus-ratna-sarumpaet-dishub-gelar-inspeksi-internal?page=2


Kasus Ratna Sarumpaet, Dishub Gelar Inspeksi Internal

gabener bego!!!
Diubah oleh .ozzoi. 04-04-2018 18:46
0
8.4K
100
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.