Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bringharjoAvatar border
TS
bringharjo
Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut Nyaleg
Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut Nyaleg

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Akan tetapi, Mahfud menginginkan aturan itu diubah menjadi wewenang undang-undang dan bukan hanya sekedar Peraturan KPU (PKPU).

“Bagus, saya setuju substansinya karena urusan pengurangan hak asasi manusia itu urusan menjadi wewenang lembaga legislatif. Membolehkan orang ikut dan melarang orang ikut itu wewenang UU bukan PKPU,” ujar Mahfud saat ditemui di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).

Mahfud menilai gagasan KPU itu perlu disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti.

“Oleh sebab itu gagasan KPU itu mungkin perlu disampaikan ke presiden dan dpr agar dijadikan undang-undang saja. Bukan dibuat oleh dalam bentuk PKPU,” ucapnya.

Selain itu, Mahfud juga melihat rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana yang akan mencalonkan diri merupakan upaya untuk menciptakan anggota legislatif bersih.

“Ya itu (untuk menciptakan pimpinan bersih) sangat bagus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya, mengatakan, pihaknya bakal mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan legislatif di Pemilu 2019. Nantinya, dalam PKPU itu akan tercantum sebuah larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Hal tersebut merupakan suatu langkah dari KPU untuk mencetak seorang legislator yang antikorupsi. “Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada. Mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," kata Hasyim.

Selain itu, dukungan juga datang dari KPK. Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan aturan itu merupakan hal yang penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.

Febri menilai, tidak patut seorang yang telah terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang atau menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi lainnya langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif atau jabatan politik lainnya.

Sumber

Mahfud MD Dukung Usulan KPU Larang Eks Napi Ikut Nyaleg
emoticon-Betty
Diubah oleh bringharjo 05-04-2018 09:02
0
1.5K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.