Jakarta- Sanksi pemecatan sementara untuk dr Terawan Agus Putranto, SpRad telah diputus oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadwalkan ruang untuk pembelaan
Pengurus Besar IDI menyebut pemberian sanksi etik adalah ranah MKEK. Namun sesuai ketentuan organisasi, dr Terawan berhak mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI di dalam forum khusus.
"Hal ini sudah dijadwalkan dalam waktu dekat," tulis Ketua PB IDI Prof Ilham Oetama Marsis, SpOG dalam pesan yang diterima detikHealth, Kamis (5/4/2018).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Ketua Terpilih PB IDI dr Daeng Muhammad Faqih. Dihubungi detikHealth, dr Daeng menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari PB IDI atas keputusan MKEK.
"Jadi yang ada itu baru putusan MKEK yang merekomendasikan suspend sementara.... Sampai saat ini PB IDI belum melakukan tindak lanjut, jadi belum ada proses suspend/pemecatan sementara," kata dr Daeng.
Dari rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP), PB IDI akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait terutama Pejabat TNI tempat yang bersangkutan menjalankan tugas dinas. Juga memberikan ruang bagi dr Terawan untuk membela diri dalam forum khusus profesi.
Sementara itu, dr Terawan mengaku belum menerima surat apapun dari PB IDI. "Saya ndak menanggapi itu karena saya tidak dapat suratnya. Saya harus dapat suratnya baru bisa mengomentari," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Utama Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Senen, Rabu (4/4/2018).