Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ujankzAvatar border
TS
ujankz
Ketika pada 2015 Ahok ‘Menangkap Basah’ Ada Panggilan Masuk ke Ponsel Vero
Jakarta, (Tagar 4/4/2018) - Majelis hakim membeberkan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat cerai Veronica Tan yakni adanya kehadiran orang ketiga. 
Ketika pada 2015 Ahok ‘Menangkap Basah’ Ada Panggilan Masuk ke Ponsel Vero
Veronica diketahui berselingkuh sejak tahun 2010, namun Ahok baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika 'menangkap basah' ada panggilan masuk ke ponsel Vero. 

"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

(Baca juga: Ahok-Vero Resmi Jadi Sang Mantan, Hak Asuh Anak Jatuh di Tangan Ahok) 
Ketika pada 2015 Ahok ‘Menangkap Basah’ Ada Panggilan Masuk ke Ponsel Vero
Kemudian pada 2016, Ahok mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Ahok. 

"Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia. 

Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan WhatsApp. 

"Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa Hokian," kata Taufan.

Pada Rabu (4/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan. Dengan demikian keduanya resmi bercerai. 

Putusan perceraian tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Sutaji di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Berdasarkan kutipan akta perkimpoian nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997, diputus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Sutaji. 

Majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama yang masih berusia dibawah umur, jatuh kepada Ahok sebagai wali bapak. 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Veronica selaku tergugat untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp476 ribu. 

"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara," ujar Sutaji. (ant)

Sumber : http://www.tagar.id/ketika-pada-2015...e-ponsel-vero/
0
5.8K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.