Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Sejak 2005, kerugian negara Rp224 triliun belum kembali

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan laporan kepada DPR saat rapat paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Kerugian negara senilai Rp224,28 triliun selama 12 tahun lalu belum kembali ke kas negara. Menurut pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejak 2005 hingga 2017, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas kerugian sebanyak itu belum ditindaklanjuti pemerintah.

Ketua BPK Moermahadi Soerja mengatakan, selama 12 tahun itu BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan dengan nilai Rp303,63 triliun kepada pemerintah. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan lainnya.

Tapi ternyata tidak semuanya ditindaklanjuti. Baru 348.819 rekomendasi atau sekitar 73,2 persen yang ditindaklanjuti dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi BPK. Nilainya sebesar Rp151,46 triliun.

Namun, walau ditindak lanjuti, tapi belum semua uang kerugian negara bisa kembali ke kas negara. Baru Rp79,35 triliun yang bisa kembali.

"Yang belum, berarti kerugian negara yang belum dikembalikan," ujarnya di DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018) seperti dikutip dari Katadata.co.id.

Selama Pemerintahan Joko 'Jokowi' Widodo, ada 116.021 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada lembaga negara yang diperiksa. Total nilanya Rp118,99 triliun.

Ada 14.937 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti senilai Rp26,02 triliun. Rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti ada 219 buah senilai Rp696,17 miliar. Sedangkan yang belum sesuai sebanyak 37.627 rekomendasi senilai Rp67,31 triliun.

Salah satu temuan pada pemerintahan Jokowi adalah koreksi subsidi energi pada 2016. Yakni, subsidi listrik pada PT PLN (Persero), subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg serta penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.

Jumlah subsidi yang harus dibayar pemerintah tahun itu harus lebih kecil Rp1,63 triliun, dari Rp 93,99 triliun menjadi Rp92,36 triliun.

Temuan lain adalah carut marutnya pelaksanaan impor pangan di Kementerian Perdagangan. Mulai dari impor beras, gula, daging sapi hingga sapi.

Permasalahannya meliputi, impor tak disertai rekomendasi Kementerian Pertanian, tak memenuhi dokumen persyaratan, atau tak diputuskan melalui rapat koordinasi.

Lalu Kementerian Perdagangan tak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor. Masalah alokasi impor gula kristal putih, beras, sapi dan daging sapi tak sesuai dengan kebutuhan dan produksi dalam negeri.

BPK menilai, Sistem Pengendalian Internal (SPI) Kementerian Perdagangan belum efektif memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka BPK merekomendasikan agar Kemendag mengembangkan Portal Inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lain yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi.

Rekomendasi ini harus ditindak lanjuti. Pasal 20 Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK.

Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pidana.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-belum-kembali

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kelak, eks-napi korupsi tak jadi legislator

- Kisah obat merah dalam mahkamah rasuah

- Sektor pekerjaan lebih menentukan produktivitas dibanding jam kerja

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6.9K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.