Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Kasus Sejoli Diarak tanpa busana, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang perkara sejoli diarak tanpa busana, Selasa, 3 April 2018. Dalam persidangan ini, salah satu terdakwa bernama Komarudin alias Toto alias Pak RT meminta majelis hakim meringankan hukuman kepadanya. "Saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim, tolong ringankan hukuman saya,” kata Komarudin ketika menyampaikan pledoi (pembelaan).

Komarudin, 44 tahun, menjadi terdakwa bersama lima orang yang diduga terlibat persekusi dan penganiayan terhadap sepasang kekasih, Ryan Aristia dan Mia Audina. Lima terdakwa lainnya adalah Gunawan Saputra alias Pak RW (42), Iis Suparlan alias Ocong (32) Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42).

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun untuk Komarudin. Pria itu dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno Lumakso dalam sidang sebelumnya.

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Sedangkan Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, dan Nuryadi masing-masing dituntut empat tahun. Sementara Gunawan hanya dituntut dua tahun. "Para terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing-masing," kata Jaksa Seno.

Dalam pledoinya, Komarudin mengatakan dirinya bukan pelaku kejahatan yang membahayakan negara. Dia juga tidak pernah mencuri atau menggunakan obat terlarang. Ia berharap semua itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim. “Apalagi anak saya butuh biaya pendidikan,” katanya. “Mohon Pak hakim memutuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya."

Permintaan Komarudin itu diikuti juga oleh lima terdakwa yang lain. Masing-masing mengakui kesalahan dan menyesali perlakuan mereka terhadap korban. Untuk itu mereka meminta keringanan hukuman.

Insiden sejoli diarak tanpa busana terjadi 10 November 2017 di Kampung Kadu Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Pasangan Ryan dan Mia dituduh berbuat mesum. Mereka ditelanjangi dan diarak keliling kampung. Adegan ini direkam kemudian videonya disebar ke media sosial dan menjadi viral.

[url]https://metro.tempo.co/read/1075949/kasus-sejoli-diarak-tanpa busana-pak-rt-nangis-minta-dihukum-ringan?AllUtama&campaign=AllUtama_Click_3[/url]

MEMPERMALUKAN ORANG DIDEPAN UMUM TANPA BUKTI2?

HMMMMM emoticon-Cool
Diubah oleh nevertalk 03-04-2018 22:02
0
10.1K
68
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.