Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

konektyAvatar border
TS
konekty
Ada Apa dengan Komisi Pemilihan Umum?
Ada Apa dengan Komisi Pemilihan Umum?

Koran Sulindo – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari membuat pernyataan yang membuat heboh dunia politik di Tanah Air. Hasyim menyatakan, KPU akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Calon Anggota Legislatif (Pileg) 2019. Pelarangan itu, katanya, akan dituangkan untuk pertama kalinya dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg.

“Sebenarnya di undang-undang tidak ada mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kami masukkan,” tutur Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, 29 Maret 2018 lalu.

Ditambahkan Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Karena, mantan narapidana itu telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya. “Pejabat itu diberi amanah, korupsi itu pasti ada unsur penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang itu, ya, berkhianat terhadap jabatannya,” ujarnya.

Pernyataan itu pun langsung menuai pro dan kontra. Pada Senin lalu (2/4), Ketua KPU Arief Budiman akhirnya ikut angkat bicara. Dia mengatakan, aturan mengenai larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor maju menjadi caleg karena banyaknya calon kepala daerah yang berstatus tersangka. “Sebetulnya, itu kan merespons apa yang berkembang saat pencalonan pilkada. Setelah dicalonkan, kemudian ditetapkan. Tapi, nyatanya, banyak yang berstatus sebagai tersangka karena kasus dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Arief di Gedung DPR, Jakarta.

Menurut Arief, usulan itu juga sekaligus upaya pencegahan untuk terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah. “Ini bagian dari upaya pencegahan atas tindak pidana korupsi. Calon-calon yang memang tidak tersentuh dengan kasus-kasus korupsi makanya kami masukkan juga syarat itu,” tuturnya.

Dijelaskan Arief, aturan itu saat ini masih tahap proses pembahasan dalam rapat konsultasi. Ia berjanji, peraturan tersebut nantinya juga akan dibahas dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. “Tetapi, ini kan masih masuk proses pembahasan dan masih usulan yang akan diajukan dalam rapat konsultasi. Kami pun juga akan bicarakan ini dalam uji publik dengan kelompok masyarakat. Kita lihat hasilnya nanti seperti apa,” katanya.

Sementara itu, pada hari yang sama dengan Arief mengatakan pandangannya tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, hak mantan narapidana korupsi itu sama saja dengan masyarakat lain usai menjalani masa hukumannya. Karena, mantan narapidana telah menjalani proses pembinaan. Jadi, pelarangan tersebut bisa menjadi semacam pengebirian hak asasi politik, sehingga tak pelu dilakukan. “Manusia itu kalau sudah menyelesaikan masa hukumannya di penjara harusnya dianggap sudah mengalami perbaikan, bahkan bisa lebih baik daripada kita,” tutur Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menilai bila aturan tersebut diberlakukan, KPU telah bersikap tidak adil. Mestinya, dalam menciptakan norma dan aturan, berlandaskan hak asasi manusia. “Jangan sampai ada pembatasan terhadap hak asasinya,” kata Fahri.

Hak yang hampir senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Menurut Zainudin, tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif karena tidak ada aturan yang melarang. Kalau KPU akan membuat aturan tersebut, katanya lagi, aturannya tidak boleh dibuat saat proses tahapan pemilu berlangsung. Karena, norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Saya kira pasti KPU atau Bawaslu bekerja berdasarkan semua aturan. Baik PKPU maupun Perbawaslu harus berdasarkan undang-undang. Tidak mungkin mereka mau mengeluarkan aturan yang bertentangan atau berbeda dengan undang-undang,” kata Amali, Selasa (3/4).

Jika terjadi perkembangan dalam pelaksanaan setelah norma dibuat, lanjutnya, hal tersebut akan diusulkan dan diakomodasi melalui perubahan undang-undang tersebut. Ditegaskan Amali, aturan tidak boleh diubah di PKPU tanpa didahului perubahan undang-undang. “Enggak bisa di tengah jalan, karena ada kasus-kasus tertentu kemudian tiba-tiba PKPU harus menyesuaikan dengan kejadian-kejadian itu. Saya kira itu satu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh KPU atau Bawaslu,” katanya.

Itu sebabnya, tambahnya, partai politik dalam menjaring calon anggota legislatif harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Artinya, tidak ada pengecualian bagi mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif partai tersebut. “Saya kira semua parpol akan mendasarkan pada undang-undang. Kalau itu dilarang undang-undang, pasti tidak akan dilakukan. Tapi, sepanjang tidak dilarang oleh undang-undang, saya yakin parpol tidak akan melakukan hal yang bertentangan,” tuturnya.

Jadi, motif apa sebenarnya di balik pernyataan komisioner KPU tersebut? Adakah itu semacam manuver politik agar dilirik menjadi bagian dari kabinet untuk pemerintahan hasil Pemilihan Presiden 2019 mendatang? Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Karena, sejarah mencatat, beberapa komisioner KPU akhirnya masuk ke partai politik besar dan menempati posisi yang cukup penting, bahkan ada yang menjadi menteri. Tambahan pula, pencabutan hak politik seseorang mestinya dilakukan oleh pengadilan, bukan oleh KPU. [PUR]

Baca Sumber : https://koransulindo.com/ada-apa-den...emilihan-umum/
0
11.9K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.