- Beranda
- Berita dan Politik
Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak
...
![nevertalk](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/11/16/avatar2274621_16.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
nevertalk
Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak
![Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak](https://s.kaskus.id/images/2018/04/03/2274621_20180403090338.png)
Komarudin, ketua RT terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada November 2017, menangis saat membacakan nota pembelaan. Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Komarudin tak kuasa menahan tangis sambil memegang surat yang ditulisnya. Ia mengawali pembacaan surat pembelaan dengan memohon maaf kepada korban, M (20) dan R (28).
![Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak](https://s.kaskus.id/images/2018/04/03/2274621_20180403090438.png)
"Izinkan saya sekali lagi memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada korban dan keluarga besarnya, itu (tindakan persekusi) hanya emosi sesaat saya saja," kata Komarudin di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018). Sambil terus membaca nota pembelaannya, ia sesekali mengusap air mata dan tangannya bergetar. Tangisannya disambut suara sesenggukan anggota keluarga yang hadir di ruang persidangan.
![Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak](https://s.kaskus.id/images/2018/04/03/2274621_20180403085927.png)
Dengan suara bergetar, ia memperkenalkan diri sebagai seorang tukang ojek yang bekerja di sebuah perumahan. "Saya jadi terpidana harus jauh terpisah dengan keluarga saya. Saya sudah pasti akan kehilangan sumber kehidupan kepada keluarga yang sangat saya cintai, apalagi sampai jatuh miskin," ujarnya. Dalam kasus ini, Komarudin dituntut hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran, dan Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi.
![Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak](https://s.kaskus.id/images/2018/04/03/2274621_20180403085943.png)
Warga yang Arak dan Telanjangi Pasangan di Cikupa Bisa Kena Pidana Tahun 2017, ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena ada dugaan mesum. Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sejauh 400 meter.
https://megapolitan.kompas.com/read/...n-kekasih-yang
MAU JADI PAHLAWAN DAN TELADAN...MALAH BERAKHIR DI BUI
![Marah emoticon-Marah](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zb3lb65.gif)
![Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak](https://s.kaskus.id/images/2018/04/03/2274621_20180403090349.png)
PASANGAN INI AKHIRNYA DINIKAHKAN
![Leh Uga emoticon-Leh Uga](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fber17aocqul.gif)
Diubah oleh nevertalk 03-04-2018 14:04
0
8.2K
75
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya