Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shahrah018Avatar border
TS
shahrah018
Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg
Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg
Minggu, 1 April 2018 11:48 WIB




Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak asal memasukan larangan mantan narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif ke dalam Peraturan KPU. "Normalnya kami pandang positif saja. Tapi, buat undang-undangnya dulu," kata Habiburokhman di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.

Menurut dia, untuk membuat aturan KPU harus melihat aturan di atasnya. KPU tak bisa menerjemahkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu begitu saja. Pasalnya, UU memberi kesempatan narapidana korupsi yang sudah menjalani hukuman lima tahun untuk dipilih. "Asalkan mengumumkan. Jadi, KPU tidak boleh membatasi hak orang yang tidak mengacu pada perundang-undangan."

Menurut dia, KPU tidak bisa begitu saja mengeluarkan atau memasukan aturan baru tanpa payung hukum. “Harus ada UU dulu. KPU Usulkan saja."

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan rencana pelarangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif, jangan hanya sebagai tipu muslihat atau pencitraan Komisi Pemilihan Umum belaka. Rencana itu mesti diperjuangkan total agar menjadi kebijakan yang nyata. "Itu aturan yang sangat progresif, positif."

Perludem mendukung KPU sebagai regulator pemilu yang menjalankan secara konsisten tujuan dari pemilu sebagaimana disebut dalam pasal 4 Undang Undang Pemilu untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Pemilu yang demokratis dan berintegritas, kata Titi, bukan hanya pada penyelenggaranya dan proses penyelenggaraannya saja. Namun, KPU juga mesti konsisten menjaga mandat untuk membuat aturan yang demokratis dan berintegritas untuk menghasilkan produk pemilu yang bermutu.

"Kami harap KPU betul-betul berkomitmen untuk membuat aturan ini." Menurut Titi, rencana melarang mantan narapidana korupsi tidak bertentangan dengan undang-undang atau konstitusi di negara ini. Rencana itu, kata dia, merupakan wujud komitmen untuk menjaga pemilu berintegritas terhadap penyelenggaraan pemilu dari hulu ke hilir.

Menurut Titi, KPU tidak akan menabrak aturan jika berpegangan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Menambahkan pasal larangan untuk bekas napi korupsi tidak menyalahi aturan dan calon harus setia kepada Pancasila dan UU.” Apa mungkin kita meyakini orang yang korupsi setia terhadap nilai Pancasila dan UU."

Larangan itu bertentangan atau tidak dengan UU, kata Titi, jika aturan itu direalisasikan. "Ini soal bagaimana regulator pemilu konsisten dalam mengatur pengyelenggaraan pemilu yang demokratis."
https://nasional.tempo.co/read/10751...tor-jadi-caleg


KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu Legislatif 2019
Kamis, 29 Maret 2018 15:55 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melarang bekas narapidana korupsi maju menjadi anggota legislatif. Larangan itu akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019. Selain untuk narapidana korupsi, pencalonan itu juga terlarang bagi bekas napi perkara narkoba dan pelecehan seksual.

"Di Undang-Undang (Pilkada), tidak ada aturan itu. Di PKPU, pencalonan akan kami masukan," kata anggota KPU, Hasyim Asy'ari, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.

Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal itu menyatakan calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

KPU ingin kembali menegaskan aturan itu dengan memasukannya ke PKPU pencalonan. "Mantan narapidana korupsi tidak layak menduduki jabatan publik atau jabatan kenegaraan," ujar Hasyim.

Menurut dia, korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Artinya, koruptor merupakan orang yang berkhianat dan tidak boleh menduduki jabatan strategis.

Sedangkan bekas napi perkara korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual dilarang ikut pemilihan legislatif agar rakyat mendapatkan pemimpin yang baik dan bersih. "Larangan caleg ini yang pertama kali (dimasukkan ke PKPU). Yang menentang berarti tidak mau mendapatkan calon yang baik," ucap Hasyim.

Tahanan politik tidak dilarang untuk maju menjadi calon legislatif. "Kalau politik itu bisa karena berbeda pemahaman politik, beda orientasi politik," tutur Hasim. Semua ingin mendapat wakil rakyat yang bersih.
https://nasional.tempo.co/read/10744...campaign=Dable


-----------------------------------


source pic: Kompasiana

Mental korup, sebelum yang bersangkutan "taubatan nasuha" ... diragukan penyakit korupnya itu tidak akan kumat lagi saat jabatan yang bergelimang duit rakyat, ada dihadapannya ..

emoticon-Wow
0
2.4K
31
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.