Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mario.bAvatar border
TS
mario.b
Dinas PNS Pakai Kartu Kredit, Selamat Tinggal 'Kuitansi Kosong'


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan penggunaan kartu kredit untuk pembelanjaan dan pembayaran Kementerian/Lembaga yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Mantan Menko Maritim Rizal Ramli mengaku heran dengan kebijakan yang dikeluarkan Sri Mulyani tersebut meskipun kebijakan tersebut untuk modernisasi pelaksanaan anggaran.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti salah satu dampak dari modernisasi ini adalah tidak ada lagi PNS yang bisa meminta kuitansi kosong.

"Pelaksanaan ini juga akuntabel, karena seluruh transaksi kartu kredit terekam secara elektronik, dan dapat diverifikasi antar kuitansi dan rincian tagihan. Hal ini mengurangi transaksi fiktif atau penggunaan kuitansi palsu," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2018).

Selain itu, tambah Frans, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara dapat mengurangi uang tunai yang beredar di bendahara atau pegawai-pegawai yang melaksanakan pengadaan atau perjalanan dinas.

"Pemerintah juga sudah meminimalkan risiko dari sisi penyalahgunaannya. Mitigasinya adalah pertama, adanya pembatasan limit kartu kredit. Saat ini limit kartu kredit untuk operasional sebesar Rp 50 juta dan untuk perjalanan dinas Rp 20 juta. Kedua, ditunjuk administrator kartu kredit yang tugasnya memantau transaksi pemegang kartu kredit pada setiap periode tagihan (dengan sistem yang disediakan bank penerbit). Apabila ditemukan ketidakwajaran, admin dapat meminta bank untuk memblokir kartu kredit," ujarnya.

Bagaimana pelaksanaannya? Penggunaan kartu kredit Pemerintah saat ini dalam masa uji coba. Sekretariat Negara, KPK, PPATK dan Kementerian Keuangan telah menggunakan sejak November 2017. Selanjutnya 81 satuan kerja dari 37 Kementerian/Lembaga akan menyusul.

"Jadi semua aspek dan risiko sudah dipetakan agar penggunaannya lebih berhati-hati dan prudent. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan likuiditas missmatch," ungkapnya.

Kartu kredit Pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang nilainya di bawah Rp 50 juta per transaksi. Selain batasan tersebut, pembayaran hanya untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan perjalanan dinas.

"Jadi, tidak semua uang belanja negara dibayar memakai kartu kredit. Apalagi untuk membayar proyek infrastruktur, yang pembayarannya bisa mencapai puluhan miliar. Tidak seperti itu," kata Frans.

sumber

inovatif dan cerdas,
di swasta penggunaan corporate credit card kayak gini bisa minimalisasi kecurangan untuk hal-hal sepele kayak perjalanan dinas ini emoticon-thumbsup
0
3.6K
40
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.