- Beranda
- Berita dan Politik
Pelapor Anies Baswedan Takkan Cabut Laporan Kasus Penutupan Jalan Jatibaru
...
![.ozzoi.](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/03/04/avatar10134213_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
.ozzoi.
Pelapor Anies Baswedan Takkan Cabut Laporan Kasus Penutupan Jalan Jatibaru
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian enggan mencabut laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyelidikan kasus penutupan jalan tersebut.
Pihak kepolisian memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov DKI, untuk mengikuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman DKI.
Saya kira bagus dan setuju. Saya berikan waktu 60 hari," ujar Jack Boyd di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Jack berharap proses hukum terus berlanjut. Sebab, dugaan pelanggaran hukum dari pembuatan kebijakan itu dinilai cukup jelas.
"Rekomendasi dari Dirlantas pun dihiraukan kan?" katanya.
Jack memastikan, meski Pemprov DKI membuka Jalan Jatibaru Raya, laporan tidak akan dicabut. Menurutnya, pembukaan Jalan Jatibaru tak menghilangkan pelanggaran pidana yang dituduhkan. Ia lantas mencontohkan kasus penggelapan uang.
"Mas gelapin uang saya Rp 50 juta, lalu saya yang LP (lapor ke polisi). Mas sudah melawan hukum, saya laporkan. Ketika saya laporkan, Mas kembalikan uang saya Rp 50 juta. Pertanyaan saya sederhana, apakah itu menghilangkan tindak pidananya?" papar Jack.
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengungkapkan, ada empat tindakan maladministrasi dalam penataan pedagang kaki lima di kawasan itu.
Baca: Young Lex: Bully Adalah Penyakit Baru di Sosmed
Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi. Terkait kebijakan itu, Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian, melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut, Anies dilaporkan melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Dennis Destryawan)
http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/30/pelapor-anies-baswedan-takkan-cabut-laporan-kasus-penutupan-jalan-jatibaru
gabener tolol menang karena kesurupan cepirit 212 hasilnya nolllll besar!!!
![Pelapor Anies Baswedan Takkan Cabut Laporan Kasus Penutupan Jalan Jatibaru](https://s.kaskus.id/images/2018/03/30/10134213_20180330052301.jpeg)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyelidikan kasus penutupan jalan tersebut.
Pihak kepolisian memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov DKI, untuk mengikuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman DKI.
Saya kira bagus dan setuju. Saya berikan waktu 60 hari," ujar Jack Boyd di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Jack berharap proses hukum terus berlanjut. Sebab, dugaan pelanggaran hukum dari pembuatan kebijakan itu dinilai cukup jelas.
"Rekomendasi dari Dirlantas pun dihiraukan kan?" katanya.
Jack memastikan, meski Pemprov DKI membuka Jalan Jatibaru Raya, laporan tidak akan dicabut. Menurutnya, pembukaan Jalan Jatibaru tak menghilangkan pelanggaran pidana yang dituduhkan. Ia lantas mencontohkan kasus penggelapan uang.
"Mas gelapin uang saya Rp 50 juta, lalu saya yang LP (lapor ke polisi). Mas sudah melawan hukum, saya laporkan. Ketika saya laporkan, Mas kembalikan uang saya Rp 50 juta. Pertanyaan saya sederhana, apakah itu menghilangkan tindak pidananya?" papar Jack.
Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengungkapkan, ada empat tindakan maladministrasi dalam penataan pedagang kaki lima di kawasan itu.
Baca: Young Lex: Bully Adalah Penyakit Baru di Sosmed
Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi. Terkait kebijakan itu, Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian, melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut, Anies dilaporkan melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (Dennis Destryawan)
http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/30/pelapor-anies-baswedan-takkan-cabut-laporan-kasus-penutupan-jalan-jatibaru
gabener tolol menang karena kesurupan cepirit 212 hasilnya nolllll besar!!!
![Pelapor Anies Baswedan Takkan Cabut Laporan Kasus Penutupan Jalan Jatibaru](https://s.kaskus.id/images/2018/03/30/10134213_20180330052301.jpeg)
0
1.7K
18
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru