- Beranda
- Berita dan Politik
Tiga Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Jadi Tersangka KPK
...
![matt.gaper](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/03/19/avatar7768707_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/3.gif)
TS
matt.gaper
Tiga Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Jadi Tersangka KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) mendukung usulan pemerintah agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan.
Diketahui, ada tiga calon kepala daerah yang diusung PDI-P pada Pilkada 2018 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya adalah, calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Qudban, calon Gubernur NTT Marianus Sae dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, ketika ada calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi maka sudah semestinya ada mekanisme yang bisa ditempuh oleh partai politik untuk mengganti calon tersebut.
Kami ingin ada sebuah mekanisme yang dibuka oleh Undang-undang untuk melakukan penggantian," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Tak hanya itu, menurut Hasto, batas waktu kapan calon yang bermasalah tersebut bisa diganti juga harus diatur jelas oleh penyelenggara pemilu.
Sebab, menurutnya, penggantian calon itu bukan hanya kepentingan partai politik semata melainkan juga bagian dari tanggung jawab partai politik kepada publik untuk menghadirkan calon-calon pemimpin terbaik.
"Demi tanggung jawab mendapatkan pemimpin terbaik. Tentu saja kami tanggung jawab di depan rakyat," kata dia.
Hasto juga menambahkan, pihaknya mendukung upaya hukum apapun yang diusulkan pemerintah kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Sekiranya ada Perppu kami menanggapi itu dengan positif bagi, termasuk dengan revisi PKPU melalui diskusi bersama," kata Hasto.
Sebelumnya, terjadi polemik karena sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah lantas meminta kepada KPK agar menunda proses hukum calon kepala daerah lainnya yang sedang dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akhirnya bersuara dan justru meminta pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerahnya yang menjadi tersangka.
http://m.tribunnews.com/nasional/2018/03/28/tiga-calon-kepala-daerah-yang-diusung-pdip-jadi-tersangka-kpk?page=2
Baru calon udh tersangka
Diketahui, ada tiga calon kepala daerah yang diusung PDI-P pada Pilkada 2018 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya adalah, calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Qudban, calon Gubernur NTT Marianus Sae dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, ketika ada calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi maka sudah semestinya ada mekanisme yang bisa ditempuh oleh partai politik untuk mengganti calon tersebut.
Kami ingin ada sebuah mekanisme yang dibuka oleh Undang-undang untuk melakukan penggantian," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Tak hanya itu, menurut Hasto, batas waktu kapan calon yang bermasalah tersebut bisa diganti juga harus diatur jelas oleh penyelenggara pemilu.
Sebab, menurutnya, penggantian calon itu bukan hanya kepentingan partai politik semata melainkan juga bagian dari tanggung jawab partai politik kepada publik untuk menghadirkan calon-calon pemimpin terbaik.
"Demi tanggung jawab mendapatkan pemimpin terbaik. Tentu saja kami tanggung jawab di depan rakyat," kata dia.
Hasto juga menambahkan, pihaknya mendukung upaya hukum apapun yang diusulkan pemerintah kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
Sekiranya ada Perppu kami menanggapi itu dengan positif bagi, termasuk dengan revisi PKPU melalui diskusi bersama," kata Hasto.
Sebelumnya, terjadi polemik karena sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah lantas meminta kepada KPK agar menunda proses hukum calon kepala daerah lainnya yang sedang dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akhirnya bersuara dan justru meminta pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerahnya yang menjadi tersangka.
http://m.tribunnews.com/nasional/2018/03/28/tiga-calon-kepala-daerah-yang-diusung-pdip-jadi-tersangka-kpk?page=2
Baru calon udh tersangka
0
1.7K
27
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.9KThread•41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru