Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Agung Laksono Minta Setnov Bongkar Pihak Lain di Kasus e-KTP
Agung Laksono Minta Setnov Bongkar Pihak Lain di Kasus e-KTP

Kamis, 29/03/2018 14:52 WIB
   

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono berharap Setnov mendapat tuntutan ringan dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono turut hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Agung pun meminta Setnov membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dan menikmati uang korupsi proyek e-KTP itu. 

"Ya buka lah, selebar-lebarnya, seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya sehingga masyarakat mengetahui, saya berharap bahwa seperti itu," kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Agung mengaku kedatangannya untuk memberikan dukungan moril kepada Setnov yang akan dituntut jaksa penuntut umum KPK. 

"Kedatangan sebagai teman, sebagai sahabat ya, solidaritas juga, saya datang," tuturnya. 

Agung berharap Setnov dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara korupsi proyek e-KTP ini. 

Menurut dia, Setnov sudah kooperatif selama proses persidangan dan membuka sejumlah pihak lain yang diduga turut menerima uang dari proyek e-KTP. 

"Dia juga sudah kooperatif. Bahkan membantu proses persidangan sehingga berjalan semakin terbuka," ujarnya. 

Agung mengaku baru bertemu kembali dengan Setnov hari ini. Agung mengatakan semenjak ditahan penyidik KPK, dirinya tak sempat menjenguk mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Selain Agung, turut hadir Menteri Sosial Idrus Marham dan Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor. 

Idrus mengaku datang untuk memberikan dukungan moril kepada Setnov. Dia juga berharap koleganya itu dituntut ringan dalam kasus korupsi e-KTP ini.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180329144531-12-286835/agung-laksono-minta-setnov-bongkar-pihak-lain-di-kasus-e-ktp


Korupsi e-KTP, Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara Denda Rp1 M

Kamis, 29/03/2018 16:09 WIB
  

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa korupsi proyek e-KTP, mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Setnov dianggap bersalah lantaran telah mengintervensi proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu dari mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu. 

Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan agar Setnov membayar US$7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun. Tuntutan lain, agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Sementara Setnov menanggapi tuntutan jaksa. Dia menghargai tuntutan tersebut dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya, Jumat (13/4).

Selama proses persidangan, terungkap ada aliran uang proyek e-KTP ke mantan Ketua Umum Partai Golkar itu melalui koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. 

Uang yang totalnya mencapai US$7,4 juta itu dikirim secara berlapis melalui sejumlah rekening pribadi maupun perusahaan dan money changer yang ada di dalam maupun luar negeri.

Jatah dari proyek e-KTP itu ditransfer oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan almarhum Johannes Marliem, pada akhir Desember 2011 sampai Februari 2012.

Tak hanya itu, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan dirinya bersama Johannes Marliem memberikan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) kepada Setnov.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180329111818-12-286755/korupsi-e-ktp-setnov-dituntut-16-tahun-penjara-denda-rp1-m

----------------------------

Bernyanyi apapun Setyo Novanto selama itu menyasar kepada elit atau politisi dari partai penguasa, percuma sajalah. Nggak bakalan kesentuh, kecuali bila rezim ini nanti diganti dalam pemilu dan pilpres 2019

emoticon-Angkat Beer

0
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.