Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbungdiehardAvatar border
TS
nasbungdiehard
Bisnis Lendir Online di Negeri Syariat
Bisnis Lendir Online di Negeri Syariat


ACEHTREND.CO, Banda Aceh-Penangkapan tujuh pelaku pramuriaan onlinedan seorang terduga mucikari di salah satu hotel di kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (21/3/2018) bukanlah hal yang pertama. Sebelumnya, pada Minggu (22/10/2017) polisi juga berhasil membongkar perpramuriaan yang menggunakan teknologi komunikasi sebagai media transaksi. Kala itu, kecuali mucikari, semua pramuria yang masih berusia muda dikembalikan kepada orang tuanya, tanpa dihukum, lazimnya pelanggaran Syariat Islam di Aceh.

Publik kembali terhenyak, tujuh dara muda Propinsi Aceh, diamankan oleh aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh, Rabu (21/3/2018). Mereka adalah jaringan prostitusi berbasis android, yang dikelola oleh MRS (24) yang diduga sebagai germo, warga Dusun XII P Garib, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada polisi, dia mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa.

Peristiwa ini, mengingatkan kembali publik Aceh, tentang penangkapan sejumlah dara Aceh pada November 2017, di salah satu hotel di Banda Aceh, karena terlibat dalam bisnis lendir (pramuriaan) yang diduga melibatkan orang-orang “jetset” di Aceh sebagai pelanggan. Kala itu, polisi sempat sesumbar akan membuka identitas siapa saja pelanggan gadis muda yang sudah memperjual belikan kedaraannya. Akan tetapi hingga kasus itu dilupakan publik, polisi tidak kunjung membuktikan apa yang pernah diucapkan.


“Kita juga sedang mengembangkan siapa saja konsumennya; apakah ada oknum pejabat, politikus, pengusaha, dan lainnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi T Saladin, pada Senin, 23 Oktober 2017, seperti dilansir Vivanews.

Tak seperti biasanya, para pelanggar Syariat Islam di Aceh akan dicambuk di depan publik. Enam wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi online dikembalikan ke keluarga atau ke orang tua mereka masing-masing. Mereka dikembalikan ke orang tua untuk dilakukan pembinaan dan akan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Kita akan panggil orang tua, untuk lakukan pembinaan, dan suruh buat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Saladin.
Sedangkan AI, ‘papi’ atau germo dalam praktik pelcuran online tersebut dikenakan pasal 296 KUHP junto 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama satu tahun empat bulan.

Mengapa para pramuria itu tidak dicambuk? Tidak ada yang mampu menjawab. Namun, dari selentingan yang beredar, tiap kali sebuah kejahatan atau pelanggaran yang diduga ikut melibatkan orang-orang besar, hukum Syariat Islam yang diterapkan di Aceh, seakan-akan lumpuh. Cambuk-cambuk itu hanya berani didera ke tubuh-tubuh pelanggar syariat kelas bawah yang tidak memiliki bekingan kuat serta dilakukan secara independen.

***

Lalu, akankah tujuh perempuan muda dan MRS juga akan mendapatkan kesitimewaan yang serupa? Tidak ada yang tahu. Tapi publik kadung curiga, bila tak menjadi sorotan umum, serta melibatkan jejaring yang kuat, kasus ini pun akan serupa dengan prostitusi online jilid pertama. Setelah heboh, kemudian selesai seperti es batang yang habis di terik matahari. []
http://www.acehtrend.co/bisnis-lendi...egeri-syariat/

Bisnis Lendir Online di Negeri Syariat


Pilih pilih juga ternyata emoticon-Wkwkwkemoticon-Wakaka
Diubah oleh nasbungdiehard 28-03-2018 16:42
0
3.4K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.