Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ekohanyAvatar border
TS
ekohany
USULKAN RUU KHUSUS, INDONESIA-THAILAND LANJUTKAN KERJASAMA
Hubungan kerjasama antar dua negara di masa mendatang bukan hanya sebatas penguatan program dan kerjasama semata, karena setiap tahun pasti kerjasama terus bergulir antar kedua negara atau yang lebih dikenal dengan kerjasama Bilateral. Tak terkecuali persetujuan kerjasama dengan Bidang Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang yang rencananya akan dilakukan pada 21 Mei 2018 di Jakarta.

Upaya tersebut sebenarnya telah disampaikan Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui surat tanggal 12 Februari 2018, Presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut di DPR-RI.

Pertemuan dan pembahasan secara khususnya pasti akan dinanti dan diharapkan oleh masyarakat terkait dengan UU Perjanjian Internasional antar kedua negara. Terlebih lagi Menlu, Menhan dan Menkumham telah ditugaskan presiden.

Untuk menguatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan Thailand, Pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang. Senin (26/3) di Ruang
Rapat Komisi I DPR RI Senayan Jakarta. Menhan berharap persetujuan kerja sama pertahanan kedua pihak dapat menjadi dasar hukum yang kuat agar lebih erat, produktif dan konstruktif serta saling menguntungkan bagi kedua negara.

Tak hanya itu upaya lain untuk lebih mendorong kerjasama kedua negara di sektor lain, termasuk mempercepat penyelesaian damai delimitasi zona ekonomi ekslusif serta sektor maritim yang juga melibatkan institusi diluar Kemhan dan TNI.

Hubungan luar negeri harus dilandasi prinsip politik bebas aktif dan saling menghargai, dan sebagai pedoman pokok dalam melaksanakan setiap hubungan kerja sama dengan negara manapun termasuk di bidang kerja sama dan diplomasi pertahanan, sebagai salah satu bentuk penjelmaan tujuan pemerintah untuk berperan serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Kita ingin mendorong bahwa adanya ratifikasi UU ini maka itu lebih mengikat proses negosiasi selanjutnya dua negara tersebut agar betul-betul lebih detail. Karena setelah ini, amanat UU ini atau keinginan Komisi I agar Kemhan menyiapkan tim negosiasi untuk masuk pada implementing agreement,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Atas nama pemerintah Menhan mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI, karena dengan kesungguhan dan semangat kebersamaan maka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, dan untuk diteruskan ke tahap selanjutnya

Sumber :https://www.antaranews.com/berita/69...land-berlanjut
0
618
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.