- Beranda
- Berita dan Politik
Basmi Calo IMB, Pemprov DKI Terapkan Sistem Online
...
TS
Mr.Josh.Ganteng
Basmi Calo IMB, Pemprov DKI Terapkan Sistem Online
Quote:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad membasmi para calo yang berkeliaran di berbagai loket pelayanan masyarakat, termasuk dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Untuk mewujudkannya, Pemprov DKI akan menerapkan sistem online IMB mulai 1 Februari mendatang. Dengan sistem ini, aktivitas calo diharapkan berkurang.
Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, mengatakan dengan pelayanan konvensional seperti selama ini, pembuatan IMB bisa memakan waktu hingga 15 hari. Sementara dengan sistem online, waktunya bisa dipersingkat hingga 50 persen atau hanya tujuh hari.
"Sistem online untuk pembuatan IMB kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari nanti," kata Putu, di Jakarta, Jumat (31/1).
Putu mengatakan, sistem ini juga mempermudah masyarakat dalam mengurus IMB. Pasalnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor kecamatan ataupun Dinas P2B DKI, tetapi bisa mengajukan permohonan dari rumah maupun kantor. Pemohon IMB bisa langsung membuka website dppb.jakarta.go.id, kemudian mengikuti langkah berikutnya sesuai petunjuk yang ada.
"Setelah desain disetujui maka by email pemohon akan diminta untuk membayar. Untuk rumah tinggal retribusi yang harus dibayar sebesar Rp 1.250 per meter persegi. Kita harapkan tidak akan ada calo lagi dengan sistem ini," tutur Putu.
Namun saat pembayaran, pemohon harus datang ke kantor kecamatan untuk mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Sebab sistem ini belum terkoneksi dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Maka untuk pembayaran masih dilakukan secara manual. Selain itu, pemohon juga diminta untuk membawa dokumen asli saat pembayaran, karena dikhawatirkan ada pemalsuan dokumen.
"Keuntungan buat masyarakat yakni tidak perlu ke luar rumah, kemungkinan ditipu sangat kecil, mengurangi traffic di jalan karena tidak perlu ke luar rumah, mengurangi cost. Banyak keuntungan dari diberlakukannya sistem ini," ungkap dia.
Pemohon juga bisa mengetahui sampai mana proses perizinan yang diajukan. Bahkan nantinya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, akan memegang kata kunci untuk melihat pergerakan sistem online.
Kendati demikian, sistem baru ini akan mengalami waktu adaptasi, baik masyarakat maupun petugasnya. Diperkirakan waktu adaptasi mencapai tiga bulan setelah sistem ini diluncurkan. "Kami siap menerima keluhan dari masyarakat. Karena memang semua perlu adaptasi. Tapi sistem kita sudah siap semua," pungkas Putu
Data dari P2B DKI Jakarta, rata-rata setiap tahun ada 12 ribu IMB diterbitkan. Sebanyak 80 persen diantaranya merupakan rumah tinggal, sementara sisanya non rumah tinggal. Pemohon pengurusan IMB dominan ada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Sementara hasil retribusi dari pembuatan IMB setiap tahunnya terus meningkat, pada tahun 2012 sebesar Rp168 miliar dan pada 2013 Rp202 miliar. Sedangkan pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp220 miliar.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan P2B DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengatakan, semula sistem ini akan diterapkan pada 2015. Namun atas permintaan Jokowi, akhirnya program ini dipercepat. Rencananya bahkan akan dilakukan peluncuran oleh Jokowi, satu minggu setelah satu pekan diterapkan.
"Anggaran yang dikeluarkan hingga Rp600 juta. Adapun kendalanya hanya masalah pengadaan sistem, karena hanya disiapkan dalam waktu empat bulan.
SUMBER
Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana, mengatakan dengan pelayanan konvensional seperti selama ini, pembuatan IMB bisa memakan waktu hingga 15 hari. Sementara dengan sistem online, waktunya bisa dipersingkat hingga 50 persen atau hanya tujuh hari.
"Sistem online untuk pembuatan IMB kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari nanti," kata Putu, di Jakarta, Jumat (31/1).
Putu mengatakan, sistem ini juga mempermudah masyarakat dalam mengurus IMB. Pasalnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor kecamatan ataupun Dinas P2B DKI, tetapi bisa mengajukan permohonan dari rumah maupun kantor. Pemohon IMB bisa langsung membuka website dppb.jakarta.go.id, kemudian mengikuti langkah berikutnya sesuai petunjuk yang ada.
"Setelah desain disetujui maka by email pemohon akan diminta untuk membayar. Untuk rumah tinggal retribusi yang harus dibayar sebesar Rp 1.250 per meter persegi. Kita harapkan tidak akan ada calo lagi dengan sistem ini," tutur Putu.
Namun saat pembayaran, pemohon harus datang ke kantor kecamatan untuk mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Sebab sistem ini belum terkoneksi dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Maka untuk pembayaran masih dilakukan secara manual. Selain itu, pemohon juga diminta untuk membawa dokumen asli saat pembayaran, karena dikhawatirkan ada pemalsuan dokumen.
"Keuntungan buat masyarakat yakni tidak perlu ke luar rumah, kemungkinan ditipu sangat kecil, mengurangi traffic di jalan karena tidak perlu ke luar rumah, mengurangi cost. Banyak keuntungan dari diberlakukannya sistem ini," ungkap dia.
Pemohon juga bisa mengetahui sampai mana proses perizinan yang diajukan. Bahkan nantinya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, akan memegang kata kunci untuk melihat pergerakan sistem online.
Kendati demikian, sistem baru ini akan mengalami waktu adaptasi, baik masyarakat maupun petugasnya. Diperkirakan waktu adaptasi mencapai tiga bulan setelah sistem ini diluncurkan. "Kami siap menerima keluhan dari masyarakat. Karena memang semua perlu adaptasi. Tapi sistem kita sudah siap semua," pungkas Putu
Data dari P2B DKI Jakarta, rata-rata setiap tahun ada 12 ribu IMB diterbitkan. Sebanyak 80 persen diantaranya merupakan rumah tinggal, sementara sisanya non rumah tinggal. Pemohon pengurusan IMB dominan ada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Sementara hasil retribusi dari pembuatan IMB setiap tahunnya terus meningkat, pada tahun 2012 sebesar Rp168 miliar dan pada 2013 Rp202 miliar. Sedangkan pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp220 miliar.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan P2B DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengatakan, semula sistem ini akan diterapkan pada 2015. Namun atas permintaan Jokowi, akhirnya program ini dipercepat. Rencananya bahkan akan dilakukan peluncuran oleh Jokowi, satu minggu setelah satu pekan diterapkan.
"Anggaran yang dikeluarkan hingga Rp600 juta. Adapun kendalanya hanya masalah pengadaan sistem, karena hanya disiapkan dalam waktu empat bulan.
SUMBER
Wah ... Terobosan yang luar biasa dari Jokowi-Ahok ...
para calo tersebut pasti akan termasuk Panasbung
0
1.3K
Kutip
7
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670.1KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru