Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Soal Jalan Jatibaru, Ditlantas PMJ Minta Anies-Sandi Baca Enam Rekomendasi
JAKARTA, NNC - Sampai saat ini rekomendasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) terkait penataan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat belum juga digubris oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya masih berharap agar rekomendasi tersebut dijalankan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Ya itu rekomendasi saya, mengembalikan fungsinya sudah jelas, makanya saya bilang baca 6 rekomendasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pengamatan dan survei di Jalan Jati Baru. "Coba dibaca surat rekomendasi saya, itu sudah ada, baik daripada survey kami, pengamatan, itu ada disebutkan di situ, makanya keluarlah 6 rekomendasi tersebut," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sebaiknya juga soal penutupan Jalan Jati Baru dibahas di forum lalu lintas, bukan sekedar tim kecil.

"Jadi beliau (Gubernur DKI Jakarta-red) minta untuk dibuat tim kecil tapi tim kecil itu kurang didengar, lebih bagus dibuat dalam forum lalu lintas. Karena dalam forum lalu lintas ada beberapa stakeholder ada pakar transportasi dan lain-lain, ternasuk BPTJ," tuturnya.

Berikut enam rekomendasi Ditlantas buat Anies-Sandi:

1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.

2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.

6. Mengembalikan dan mengoptimalkan ke mana fungsi jalan untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

http://www.netralnews.com/news/megap...ntas.pmj.minta
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.