• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Mengenal Lebih Jauh Hukuman Pancung [ Qisas ] Yang Menimpa TKI Di Tanah Arab

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Mengenal Lebih Jauh Hukuman Pancung [ Qisas ] Yang Menimpa TKI Di Tanah Arab




Lagi dan lagi terjadi TKI Indonesia terkena regulasi hukum di Arab Saudi, seperti kita semua tahu hukum yang diterapkan di sana bersumber dari hukum Qur'an yang memang menjadi petunjuk bagi pemeluknya di tanah Arab.

Entah sudah berapa kali hukuman mati yang diberlakukan bagi TKI Indonesia disana, ketika cukup bukti para TKI itupun siap untuk dihukum dengan Qisas, dimana hukum tersebut sudah ada sebelum Islam sendiri ada ??

Loh kok begitu TS ?? Ya hukuman itu yang TS tahu ada di masa nabi Musa, berikut kutipannya.



Syari’at Nabi Musa pada kaum Yahudi mengenai qisas memang dituangkan dalam Kitab Keluaran, Pasal 21:

“Sesungguhnya barangsiapa memukul manusia dan (mengakibatkan manusia itu) mati, maka ia harus dibunuh. Dan jika orang laki-laki berlaku aniaya terhadap laki-laki lain sehingga ia membunuhnya secara licik, maka engkau harus mengambil dari mazbah-ku agar orang itu dibunuh. Barangsiapa memukul ayah dan ibunya, maka ia harus dihukum mati. Jika terjadi penganiayaan, maka balaslah jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, gigi dengan gigi, tangan dengan tangan, kaki- dengan kaki, luka dengan luka, relah (dibalas) dengan rela”.

Hal inipun selaras dengan apa yang disyariatkan Nabi Muhammad, berikut ini saya kutip pada Al Maidah : 45

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."



Namun dalam syari’at Nasrani, memang tidak ada dalil untuk Qisas tapi memaafkan lebih baik derajatnya dibanding Qisas tadi, berikut saya kutip dari Injil, Mat 5:38-42.

"Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi. Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapa pun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu. Dan kepada orang yang hendak mengadukan engkau karena mengingini bajumu, serahkanlah juga jubahmu. Dan siapa pun yang memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil. Berilah kepada orang yang meminta kepadamu dan janganlah menolak orang yang mau meminjam dari padamu."

Disini, jelas konotasinya memaafkan namun syariat Nasrani sendiri tetap memakai hukum Qisas tadi, seperti saya kutip dari Matius 5: 17-19.

5:17 "Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya."

5:18 " Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi."

5:19" Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga."

Hal diatas sebenarnya selaras pula dengan apa yang disyariatkan Nabi Muhammad, berikut saya kutip dari Ali Imron: 50

"Dan (aku datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mukjizat) daripada Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku."



Lalu bagaimana dengan hujjah hukum Qisas pada Islam itu sendiri ?? Berikut saya kutip dari Al Baqarah : 178

"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik."

Pola hukum seperti ini tentu saja "paling adil" karena setiap seseorang melakukan perbuatan salah dan melanggar hukum, maka ganjarannya sama dengan hukuman atas perbuatannya yang telah dilakukan. Maka, ketika seseorang membunuh, hukumannya adalah dibunuh, melukai maka hukumannya sama harus dilukai secara setimpal. Kecuali bila dimaafkan oleh keluarga korban, atau korbannya sendiri, maka hukum Qisas bisa diselesaikan dengan damai dan penuh cinta kasih di dalamnya, walau ada diyat di dalamnya untuk ganti rugi ke pihak keluarga korban.



Nah para TKI yang terkena hukum Qisas untuk terlepas dari itu semua, pemerintah Indonesia harus melobby pihak keluarga korban, mengetuk hati mereka agar memaafkan sang terdakwa. Tapi bila deadlock terjadi dan hukum terus berjalan tak ada yang bisa disalahkan, semua negara punya otoritasnya masing-masing dalam menghukum tindakan pidana.

Bahkan seperti yang kita tahu, penerapan hukum ini memang dianggap menyalahi hak asasi manusia terutama hak hidup, di banyak negara dunia yang mengusung HAM, bahkan negara dengan mayoritas penduduk yahudi dan kristen tidak memakai hukum ini, bahkan di negara yang katanya mayoritas umat Islam sendiri tak memakai hukum ini, padahal jelas-jelas di Al Maidah : 45, "Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."



Ahhh entahlah kawan pantas saja negeri ini banyak kezaliman disana sini, inilah potret kehidupan yang ada di negeriku.

Semoga saja artikel ini membawa manfaat untuk banyak orang di kemudian hari...

Monggo seruuppuutt dolo kawan...

emoticon-coffee

Shalom aleichem, Assallamualaikum...

By c4punk@2018



Diubah oleh c4punk1950... 27-03-2018 11:58
0
18.4K
155
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.