Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

serujambi.comAvatar border
TS
serujambi.com
Korban Dipeluk, Digendong, Lalu Dimasukkan Jari ke Kemaluan Hingga Robek
Korban Dipeluk, Digendong, Lalu Dimasukkan Jari ke Kemaluan Hingga Robek

SERUJAMBI.COM, Muarabulian – Ferizal bin Amrullah (29) warga RT 11, RW 05 Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, harus mendekam di Polres Batanghari. Pasalnya pria paruh baya yang kesahariannya sebagai pengganguran tersebut telah tega melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur (Bunga-red).


Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Ijal terhadap Bunga terjadi pada hari Selasa (20/3/2018), sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di halaman TK Pembina Desa Terusan.

Melihat korban yang sedang asyik bermain bersama temannya, muncul niat jahat dari Ijal untuk menyetubuhi gadis malang tersebut. Pertama-tama, korban mendekati korban dengan cara mengambil salah satu sandal milik korban untuk memancing korban. Setelah korban terpancing dan korban mengejar tersangka untuk mengambil sendal miliknya.

Disitula kesempatan tersangka untuk melakukan niat jahatnya. Korban langsung dipeluk dan digendong oleh tersangka untuk dibawa ke rumahnya. Namun, belum sampai di rumah, korban sudah berteriak sambil menangis, melihat korban yang sudah berteriak, pelaku langsung saja melepaskan celana beserta celana dalam milik korban. Kemudian tersangka langsung memasukkan jarinya ke dalam kemaluan sehingga menyebabkan kemaluan korban berdarah.

Setelah pelaku melakukan perbuatannya, korban ditinggal begitu saja di tempat kejadian. Sayangnya, tindakan tersangka diketahui oleh warga, akhrinya pelaku berhasil diamankan oleh warga. Kemudian warga membawa korban ke rumah Kepala Desa, kemudian Kepala Desa menyerahkan pelaku ke Polsek MSI.

BACA JUGA: “Kami Pengen Main dengan Cewek Bang”

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batanghari AKBP Ade Rahmat Idnal melalui KBO Reskrim Ipda Sutisna Senin (26/3/2018), kepada awak media.

“Iya, benar kita sudah mengamankan pelaku pencabulan di Desa Terusan,” ujar KBO Reskrim Polres Batanghari.

Dikatakannya, pelaku tersebut pertama kali diamankan oleh warga, untuk menghindari amuk masa, pelaku langsung diantar ke rumah Kepala Desa.

“Setelah diantar kerumah kepala desa, pelaku langsung diantar ke Polsek MSI. Setelah dari Polsek MSI pelaku langsung dibawa ke Polres untuk diserahkan ke Unit PPA,” terangnya.

Dikatakannya pula, pelaku tersebut juga hendak mengelabui pihak kepolisian dengan bertingkah seperti orang tidak normal.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 82 jo pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014.(riz)

Sumber: Serujambi.com
0
12.8K
88
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.