- Beranda
- Berita dan Politik
Ombudsman: Penutupan Jalan Tanah Abang Melawan Hukum
...
![difitnah.teman](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/02/27/avatar10128606_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
difitnah.teman
Ombudsman: Penutupan Jalan Tanah Abang Melawan Hukum
Quote:
![Ombudsman: Penutupan Jalan Tanah Abang Melawan Hukum](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2018/01/24/2e690609-eb24-4130-ad52-723d47ef7821_169.jpeg?w=780&q=90)
Jl Jatibaru, Tanah Abang/Foto: detikcom
Jakarta - Ombudsman menyatakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyalahi aturan (maladministrasi). Karena itu penataan PKL Tanah Abang perlu ditata ulang.
"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian kata Ombudsman dalan keterangan persnya, Senin (26/3/2018).
Keterangan pers itu dirilis jelang pengumuman Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penataan PKL.
Evaluasi total penataan ulang Jalan Jatibaru Raya adalah saran Ombudsman yang pertama. Saran kedua, Pemprov DKI perlu segera melakukan masa penyesuaian kebijakan soal Jalan Jatibaru Raya selama 60 hari.
"Menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi yang telah terjadi saat ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan," sambung Ombudsman.
Pemprov juga diminta memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, penataan PKL Tanah Abang nantina perlu menjadi contoh bagi penataan lainnya.
"Menjadikan penataan kawasan Tanah Abang sebagai proyek percontohan penataan para pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas dan jalan raya, pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia," ujar Ombudsman.
Ombudsman kini memastikan penataan PKL di Jalan Jatibaru Tanah Abang itu mengandung pelanggaran, bahkan merupakan perbuatan melawan hukum.
Empat poin tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya dan Tanah Abang yakni:
- Tidak kompeten
Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Hal ini terlihat dari tidak selarasnya tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro kecil dan menengah, serta perdagangan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
Selain itu Gubernur DKI dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru, dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI belum memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI.
- Penyimpangan prosedur
Kebijakan Gubernur DKI dalam melakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya juga dinilai telah menyimpang dari prosedur, soalnya kebijakan Gubernur DKI bersama Dinas Perhubungan dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas.
Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri.
- Pengabaian kewajiban hukum
Kebijakan Gubernur DKI berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentanf Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030. Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum.
- Perbuatan Melawan Hukum
Tim Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang telah melanggar ketentuang peraturan perundang-undangan, yakni UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengesampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pemeriksaan Ombudsman atas kasus ini diawali dari laporan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blog G Tanah Abang.
Ombudsman kemudian memeriksa berbagai pihak terkait meliputi pihak Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. Ombudsman telah tiga kali melakukan pemeriksaan lapangan, di antaranya pemeriksaan secara terbuka pada 20 Maret 2018.
(dnu/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-3936...274.1499954577
hmmm
![Traveller emoticon-Traveller](https://s.kaskus.id/images/smilies/traveller.gif)
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
Kutip
27
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya