dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Gara-Gara Pergub No 18 Tahun 2018, Pengusaha Hiburan Malam Bisa 'Saling Bunuh'
Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Parwisata mendapat sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.

Trubus menilai di bawah kepemimpinan Anies, nasib para pengusaha hiburan semakin memprihatinkan, pasalnya di Pergub Nomor 18 Tahun 2018 pasal 54 disebutkan bahwa laporan masyarakat dan artikel Media Massa dapat dijadikan bukti untuk langsung menutup tempat hiburan malam.

Menurut Trubus, Pasal 54 itu kejam, pasalnya tidak memberikan ruang kepada pengelola tempat hiburan untuk membela diri. Bahkan pergub ini lebih tegas daaripada Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Undang-Undang.

“Itu menurut saya, terlalu kejam. Seharusnya diberi ruang pihak pengelola hiburan itu untuk membela diri, misalnya melalui arbitrase atau apa, sehingga mereka ada pembelaan diri,” ujar Lulusan Sarjana Hukum Universitas Satyagama ini.

Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti ini menyebut dengan adanya Pergub 18/18 disinyalir persaingan antara usaha Pariwisata menjadi tidak sehat. Sebab, bisa saja pesaing melaporkan tempat usaha tertentu dengan memfitnah adanya parkatik prostitusi atau peredaran narkoba.

“Karena sesama pengusaha itu saling berkompetisi, jangan sampai dilaporkan masyarakat, tapi (dilaporkannya) oleh orang-orang yang tidak jelas. Jadi maksud saya gak terlibat langsung disitu, misalnya Alexis yang laporkan orang Jakarta Timur itu terlalu jauh kan,” kata Trubus.

Dengan demikian, Trubus menyarankan Gubernur Anies agar setiap laporan dari pihak tertentu dikaji kebenarannya. Misalnya dengan membuat Tim untuk mencari tahu apabila tempat usaha yang dilaporkan benar-benar melanggar Pergub 18/18 atau Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

“Jadi menurut saya gubernur membentuk tim untuk mengklarifikasi apakah pernyataan dari media atau masyarakat itu benar. Kan masyarakat ini macam-macam juga, jangan sampai masyarakatt ini adalah pesaing dari tempat hiburan itu sendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 54 Pergub 18/18 dijelaskan terkait Sanksi Administratif terhaadap Penggaran Narkotika, Prostitusi dan Perjuadiaan.

Pasal 54

Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan i media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaia narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas.

(3) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.

(4) Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan zat psikotropika lainnya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

http://www.kricom.id/gara-gara-pergu...a-saling-bunuh
0
8K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.