- Beranda
- Berita dan Politik
Lagi, Pemprov DKI Lakukan Pembangkangan Hukum Terkait Swastanisasi Air
...
TS
dybala.mask
Lagi, Pemprov DKI Lakukan Pembangkangan Hukum Terkait Swastanisasi Air
Jakarta, (Tagar 22/3/2018) - Perwakilan KMMSAJ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan kebijakan tentang swastarisasi air telah melanggar hukum sekaligus merugikan negara dan warga Jakarta. Polemik pengelolaan air di Jakarta merujuk kepada tata kelola swasta oleh PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Swastaniasi air dianggap mencekik masyarakat kurang mampu, sebab hak mereka mendapat air menjadi semakin sulit dan mahal.
"Perbuatan melawan hukum karena menandatangani dan menjalankan swastanisasi air Jakarta yang gagal memenuhi hak atas warga," ujar Arif di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3).
Arief menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Hal tersebut mengacu pada putusan MA No 31/K/Pdt/2017 dikutip dari laman MA, Rabu (11/10/2017).
"Oleh karena itu upaya revisi perjanjian kerjasama dengan swasta yang dilakukan oleh Direktur PAM Jaya haruslah ditolak," tegasnya.
Menyoroti hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan digugat ke pengadilan jika tidak mengikuti putusan MA.
"Pemprov harus taat terhadap putusan MA, bila tidak Pemprov bisa digugat ke pengadilan," ujar Trubus kepada Tagar, Kamis (22/3).
Trubus menyatakan, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam swastanisasi air dinilai MA tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Ibukota.
"Ada konspirasi untuk melakukan pembangkangan hukum. Kemungkinan ada potensi celah korupsi dalam kebijakan itu, atau ada penyalahgunaan wewenang oleh gubernur," jelasnya.
http://www.tagar.id/lagi-pemprov-dki...stanisasi-air/
"Perbuatan melawan hukum karena menandatangani dan menjalankan swastanisasi air Jakarta yang gagal memenuhi hak atas warga," ujar Arif di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/3).
Arief menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Hal tersebut mengacu pada putusan MA No 31/K/Pdt/2017 dikutip dari laman MA, Rabu (11/10/2017).
"Oleh karena itu upaya revisi perjanjian kerjasama dengan swasta yang dilakukan oleh Direktur PAM Jaya haruslah ditolak," tegasnya.
Menyoroti hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan digugat ke pengadilan jika tidak mengikuti putusan MA.
"Pemprov harus taat terhadap putusan MA, bila tidak Pemprov bisa digugat ke pengadilan," ujar Trubus kepada Tagar, Kamis (22/3).
Trubus menyatakan, keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam swastanisasi air dinilai MA tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Ibukota.
"Ada konspirasi untuk melakukan pembangkangan hukum. Kemungkinan ada potensi celah korupsi dalam kebijakan itu, atau ada penyalahgunaan wewenang oleh gubernur," jelasnya.
http://www.tagar.id/lagi-pemprov-dki...stanisasi-air/
0
2K
21
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
691.7KThread•56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya