- Beranda
- Berita dan Politik
Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies
...
TS
dishwala
Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Hubungan Luar Negeri Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Jon A Masli, mengkritik Pergub Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pasal yang dikritik yakni soal penindakan berupa penutupan tempat hiburan yang kedapatan membiarkan narkoba, prostitusi, dan perjudian.
Penutupan bisa dilakukan dengan dasar pemberitaan media massa dan laporan masyarakat. "Mungkin Pergub itu ditambahkan lagi bahwa pembuktian itu dari pelanggaran itu tidak hanya di media atau laporan LSM, bisa enggak objektif," kata Jon ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Jon menyarankan Pemprov DKI Jakarta mempunyai pengawas independen alih-alih mengandalkan laporan dari masyarakat. Ia menyebut, setelah ada laporan harusnya ada pengadilan dan sidang sebelum menentukan sanksi.
"Tetap yah peradilan itu selalu harus ada praduga tak bersalah, bukan berarti kita langsung laporan dari media atau LSM. Ketangkap tangan itu pun harus tetep melalui proses penelaahan kasus itu dari para saksi ahlinya," ujar dia.
Apalagi, di Pergub itu baru diatur bahwa satu manajemen dengan berbagai jenis usaha di lokasi yang sama cukup punya satu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Dengan aturan ini, jika satu jenis usaha melanggar dan ditutup, maka yang lainnya ikut ditutup.
"Tidak boleh hanya gara-gara satu kasus itu kena semua. Harus ada yang namanya tim pengawas dan pengendalian orang masuk info nah itu nanti ada tim independen untuk awasi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/17233451/pengusaha-kritik-pergub-tempat-hiburan-yang-dikeluarkan-anies.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Penutupan bisa dilakukan dengan dasar pemberitaan media massa dan laporan masyarakat. "Mungkin Pergub itu ditambahkan lagi bahwa pembuktian itu dari pelanggaran itu tidak hanya di media atau laporan LSM, bisa enggak objektif," kata Jon ketika dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Jon menyarankan Pemprov DKI Jakarta mempunyai pengawas independen alih-alih mengandalkan laporan dari masyarakat. Ia menyebut, setelah ada laporan harusnya ada pengadilan dan sidang sebelum menentukan sanksi.
"Tetap yah peradilan itu selalu harus ada praduga tak bersalah, bukan berarti kita langsung laporan dari media atau LSM. Ketangkap tangan itu pun harus tetep melalui proses penelaahan kasus itu dari para saksi ahlinya," ujar dia.
Apalagi, di Pergub itu baru diatur bahwa satu manajemen dengan berbagai jenis usaha di lokasi yang sama cukup punya satu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Dengan aturan ini, jika satu jenis usaha melanggar dan ditutup, maka yang lainnya ikut ditutup.
"Tidak boleh hanya gara-gara satu kasus itu kena semua. Harus ada yang namanya tim pengawas dan pengendalian orang masuk info nah itu nanti ada tim independen untuk awasi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Kritik Pergub Tempat Hiburan yang Dikeluarkan Anies", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/17233451/pengusaha-kritik-pergub-tempat-hiburan-yang-dikeluarkan-anies.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Ana Shofiana Syatiri
0
2.3K
27
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.1KThread•58.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya