Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

siigazmenAvatar border
TS
siigazmen
Nah loh, Film Benyamin Biang Kerok Digugat ke Pengadilan
Nah loh, Film Benyamin Biang Kerok Digugat ke Pengadilan
 Hanung Bramantyo, sutradara Film Benyamin Biang Kerok menyatakan dirinya tidak tahu jika film garapannya digugat ke pengadilan. Sepengetahuan Hanung, Falcon Pictures, perusahaan yang memproduksi film tersebut sudah membeli hak cipta seluruh film Benyamin.
Hanung menyatakan ia memang mendengar Syamsul Fuad  --penulis cerita film Benyamin Biang Kerok (1972)--  menanyakan film tersebut. Ia juga telah meminta Falcon mengurus soal ini. “Saya pikir Falcon memang mengurus karena pada saat Gala Premiere Pak Syamsul hadir. Saat itu kami mengundang beliau untuk maju ke depan, sayangnya beliau sudah pulang,” kata Hanung.
Hari ini, sesuai pemberitahuan sistem informasi pengadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pertamakali akan menggelar sidang gugatan perdata terhadap Falcon Pictures. Perusahaan film tersebut dituduh telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah memproduksi film Benyamin Biang Kerok tanpa ijin penciptanya.
Gugatan itu diajukan Syamsul Fuad pada  5 Maret lalu.  Selain Falcon, Syamsul, 81 tahun,  yang mengaku penulis  cerita dan judul film Benyamin Biang Kerok  pada 1972 juga menggugat PT Max Kreatif International (Max Pictures), Nirmal Hiroo Bharwani (HB Naveen), dan Ody Mulya Hidayat. Nilai tuntutan Syamsul  Rp 1 miliar untuk penjualan hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok, royalti  Rp 1.000 per tiket yang laku, dan Rp 10 miliar sebagai ganti rugi immateril yang dialaminya.
Nah loh, Film Benyamin Biang Kerok Digugat ke Pengadilan
Selain itu Syamsul juga meminta majelis hakim, antara lain, menyatakan dirinya pemegang hak cipta cerita dan film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung, memerintahkan penggugat untuk meminta maaf di dua media massa nasional, serta menghukum  tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya kepada wartawan Syamsul menyatakan, pihak perwakilan Falcon berjanji akan mempertemukan dirinya dengan Executive Produser Falcon Pictures HB Naveen. Menurut Syamsul rencananya dalam pertemuan itu ia akan meminta namanya dicantumkan sebagai penulis cerita dan ide pembuat judul film, selain juga akan meminta hak ekonomis atas film itu.
HB Naveen, dalam keterangan persnya, menyatakan Benyamin Biang Kerok (2018) bukan film daur ulang. Menurut dia  cerita film tersebut ditulis oleh Bagus Bramanti. Pihaknya  membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok pada 2010.


Source : https://www.tabloidbintang.com/berit...nung-bramantyo


anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.2K
27
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Dunia Hiburan
Berita Dunia HiburanKASKUS Official
24.7KThread4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.